Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polda Jawa Barat akan Kirim Surat Perintah Bawa Rizieq Shihab
Lampungpro.co, 10-Feb-2017

Lukman Hakim 1524

Share

BANDUNG (Lampro): Polda Jawa Barat akan mengirimkan surat perintah membawa jika tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden Soekarno, Rizieq Syihab, tetap mangkir.�"Nanti kami lihat sampai jam 00.01 WIB sudah lepas dari tanggal 10 Februari 2017 maka kami keluarkan surat perintah untuk membawa," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes �Yusri Yunus, di Kantor Polda Jawa Barat, Bandung, Jumat (10/2/2017).

Pada panggilan pertama, Shihab yang dalam tiap orasinya selalu bicara berapi-api itu tidak hadir karena ada keterangan dia sedang sakit.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan kasus penghinaan Pancasila yang dilakukan tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. "Rabu (18/1/2017), sudah diterima SPDP dari Polda Jabar," kata Kejati Jabar, Setia Untung Ari Muladi di Jakarta.

Selanjutnya, kata dia, kejaksaan meneliti SPDP itu melalui jaksa peneliti atau jaksa P15. Jaksa peneliti memiliki waktu 14 hari untuk meneliti untuk melihat secara formil dan materilnya. "Kami koordinasi dengan Polda Jabar," kata dia. (*/ANT/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3761


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved