BANDUNG (Lampro): Polda Jawa Barat akan mengirimkan surat perintah membawa jika tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden Soekarno, Rizieq Syihab, tetap mangkir.�"Nanti kami lihat sampai jam 00.01 WIB sudah lepas dari tanggal 10 Februari 2017 maka kami keluarkan surat perintah untuk membawa," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes �Yusri Yunus, di Kantor Polda Jawa Barat, Bandung, Jumat (10/2/2017).
Pada panggilan pertama, Shihab yang dalam tiap orasinya selalu bicara berapi-api itu tidak hadir karena ada keterangan dia sedang sakit.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan kasus penghinaan Pancasila yang dilakukan tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. "Rabu (18/1/2017), sudah diterima SPDP dari Polda Jabar," kata Kejati Jabar, Setia Untung Ari Muladi di Jakarta.
Selanjutnya, kata dia, kejaksaan meneliti SPDP itu melalui jaksa peneliti atau jaksa P15. Jaksa peneliti memiliki waktu 14 hari untuk meneliti untuk melihat secara formil dan materilnya. "Kami koordinasi dengan Polda Jabar," kata dia. (*/ANT/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
3761
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia