BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Kasus dugaan pelecehan seksual di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung terus berlanjut. Kasus tersebut melibatkan oknum dosen inisial SH sebagai terduga dan EP yang mengaku sebagai korban.
Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Reknata) Dirreskrimum Polda Lampung, AKBP Ketut Seregig mengatakan, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara kasus dugaan pelecehan seksual. "Kami akan gelar perkara bersama pimpinan, status akan segera ditetapkan," ujar dia, Kamis (14/3/2019).
Pihaknya juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Lampung. Hal ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. "Sesuai aturan, kami kirimkan sejak dua pekan lalu," kata dia.
Pihaknya juga mengaku melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi dalam perkara tersebut. "Saksi sebanyak 14 telah kami periksa, nanti saksi terlapor juga kami mintai keterangan," kata dia. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
3228
Bandar Lampung
693
1142
30-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia