Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polisi Borgol Lima Pencuri 85 Baterai Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Semaka Tanggamus, Tiga Buron
Lampungpro.co, 11-Aug-2025

Amiruddin Sormin 878

Share

Jajaran Polres Tanggamus bersama para pelaku dan barang bukti. POLRES TANGGAMUS

SEMAKA (Lampungpro.co): Tim gabungan Polsek Semaka dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus menangkap lima pria terduga pencuri 85 baterai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pekon Margomulyo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Sabtu (9/8/2025) pagi. Tiga pelaku lainnya melarikan diri saat disergap dan kini masih dalam pengejaran polisi.

Kelima pelaku yang ditangkap berinisial RE (35), AR (29), SS (19), MJ (49), dan R (17), seluruhnya warga Kecamatan Semaka. Sementara tiga pelaku yang buron masing-masing berinisial WA, EK, dan AW.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko melalui Kasi Humas AKP M. Yusuf mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan pencurian baterai PLTS terpusat di Pekon Margomulyo. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim gabungan Polsek Semaka dan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus.

Sekitar pukul 05.30 WIB, tim gabungan melihat satu mobil Mitsubishi L300 hitam melaju beriringan dengan dua sepeda motor di jalan desa setempat. Kendaraan tersebut dicurigai membawa hasil curian sehingga dilakukan penyetopan.

Tiga pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung melompat dan kabur ke arah perkebunan. Sementara lima orang yang berada di mobil berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Dari bak mobil kami temukan 85 baterai PLTS, dua baterai inverter PLTS, dan satu set peralatan kunci bongkar,” jelas AKP M. Yusuf, Minggu (10/8/2025). Barang bukti lain yang diamankan adalah satu unit mobil L300 BE 9622 DA dan dua sepeda motor tanpa pelat nomor.

AKP M. Yusuf menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah cepat memberikan informasi sehingga pelaku bisa segera ditangkap. Menurutnya, pengungkapan ini adalah bentuk komitmen kepolisian menjaga fasilitas publik dan aset negara dari tindak kejahatan.

“Untuk tiga pelaku yang buron akan terus kami kejar sampai tertangkap,” tegas AKP M. Yusuf. Saat ini, kelima pelaku ditahan di Mapolres Tanggamus dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (***)

Editor: Amiruddin Sormin Laporan: Humas Polres Tanggamus

https://bpjslampung.org/

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sampai Kapan Pasien di Lampung Dicekoki Obat...

Tanpa alternatif pengobatan yang beragam, pasien di Lampung akan...

4774


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved