Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polisi Gerebek Pesta Sabu di Margoyoso Sumberejo Tanggamus, Tiga Pelaku Ditangkap, Dua Mahasiswa
Lampungpro.co, 06-Dec-2022

Amiruddin Sormin 4600

Share

Tiga pelaku pesta sabu di Sumberejo saat ditahan di Mapolres Tanggamus. LAMPUNGPRL.CO/POLRES TANGGAMUS

SUMBEREJO -(Lampunpro.co): Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus Polda Lampung menangkap tiga pelaku penyalahgunaan sabu di Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus. Ketiga terduga pelaku berinisial DA (22) dan RM (22), keduanya mahasiswa di Yogyakarta dan RE (21) ditangkap saat  pesta sabu di kediaman DA Pekon Margoyoso Kecamatan Sumberejo.

Dari tangan ketiganya, turut diamankan sejumlah barang bukti penyalahgunaan Narkotika berupa tiga klip sabu sisa pakai seberat 0,55 gram dan sejumlah alat penyalahgunanaan sabu.Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap pada Senin (5/12/2022)  pukul 02.00 WIB.

Ketiganya ditangkap saat pesta sabu di salah satu rumah di Pekon Margoyoso Kecamatan Sumberejo, ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Selasa  (6/12/2022).

Kasat menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa di rumah tersebut sedang ada pesta narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, dan penggerebekan sehingga ketiga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan, jelasnya.

Sambungnya, dari tangan DA diamankan barang bukti dua bundel plastik klip, plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 0.16 gram, empat pipa kaca/pirek, enam sedotan, skop, sumbu, dua korek api gas, tutup botol berlubang, handphone dan kotaknya.

Kemudian dari tangan RM diamankan barang bukti plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 0.13 gram, alat hisab sabu/bong, pipa kaca/pirek bekas pakai, sumbu, skop, sumbu, 2 korek api gas dan handphone. Sementara dari RE diamankan barang bukti plastik klip sabu dengan berat brutto 0.13 gram, pipa kaca/pirek bekas pakai dan dua unit handphone.

Barang bukti tersebut, diamankan berada di rumah pelaku DA dan sedang dalam penguasaan ketiga pelaku, ujarnya.

Kasat mengungkapkan, barang haram tersebut didapatkan pelaku DA dengan cara membeli kepada seseorang yang l diketahui identitasnya. Terhadap penyedia barang haram tersebut, masih dalam pengejaran, ungkapnya.

Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus  guna proses penyidikan lebih lanjut. Ketiga pelaku dijerat pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun penjara, tandasnya. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24413


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved