Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polisi Tangkap Pemuda Terduga Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak di Air Naningan Tanggamus
Lampungpro.co, 12-Jun-2025

Amiruddin Sormin 868

Share

Tim Tekab 308 Presisi menangkap usai menangkap tersangka pencabulan. LAMPUNGPRO.CO

AIR NANINGAN (Lampungpro.co): Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus melalui Tim Tekab 308 Presisi menangkap seorang pemuda yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Air Naningan, Tanggamus.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (10/6/2025) malam di rumah terduga pelaku. Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga, mengatakan langkah cepat ini merupakan bentuk komitmen Polres Tanggamus dalam melindungi anak dari tindak kekerasan.

“Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, kami segera lakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku di kediamannya,” kata AKP Khairul Yassin Ariga, Kamis (12/6/2025).

Laporan tersebut diterima pada akhir April 2025 dari keluarga korban, yang khawatir setelah mendapat informasi mengarah pada indikasi kekerasan seksual terhadap anak berusia 15 tahun. Dari keterangan yang dikumpulkan, dugaan peristiwa terjadi pada Maret 2025 di sebuah kontrakan di Air Naningan.

“Korban akhirnya mengungkap kejadian yang dialaminya setelah didampingi keluarga. Hal ini menunjukkan pentingnya dukungan keluarga dalam proses perlindungan anak,” ujar Khairul.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut untuk kebutuhan penyidikan. Terduga pelaku juga telah memberikan keterangan awal yang kini masih didalami lebih lanjut.

“Kasus ini kami tangani secara serius. Pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Polres Tanggamus mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak. Orang tua dan lingkungan sekitar diharapkan terus memberikan pengawasan dan edukasi agar anak terlindungi dari potensi kejahatan serupa.

Catatan Redaksi:

Berita ini telah disunting sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak dan Pedoman Media Siber. Redaksi Lampungpro.co tidak menampilkan identitas korban, keluarga korban, maupun pelaku secara lengkap untuk melindungi hak anak dan mencegah dampak psikologis yang lebih luas. Kami mengimbau semua pihak turut menjaga etika dalam menyebarkan informasi sensitif terkait anak. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Era Digital, Era Journalist No Borders, Masih...

Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...

2720


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved