Polisi Tangkap Penadah Dua Sepeda Motor Curian di Way Kanan
Lampungpro.co, 26-Nov-2018
Heflan Rekanza 968
WAY KANAN (Lampungpro.com): Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308� Polres Way Kanan kembali berhasil Mengamankan satu pelaku tindak pidana kasus penadahan atau pertolongan jahat (Pasal 480 KUH Pidana). Pelaku diamankan berserta barang barang bukti�dua�unit sepeda motor jenis Suzuki Smash Titan warna hitam Noka. MH8BE4DTABJ-120028 Nosin.E470-ID247326, dan Honda CB 150 warna hitam Nosin KC41E1334O46.
�
Kedua kendaraan itu merupakan hasil tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan dari tersangka curat ranmor. Dalam perkara tersebut sebelumnya telah ditangkap dua orang pelaku, yaitu Hengki dan Ahmad Yani, yang melakukan pencurian dari korban bermama Brahim bin Rumijan warga Kampung Bumi baru Kecamatan Blambangan Umpu.
�
Kapolres Way Kanan AKBP Andi Siswantoro Sik Melalui Kasat Reskrim AKP Yuda mengatakan, tersangka Arjani (29) warga Tanjungdalom, Kecamatan Bumiagung, Kabupaten Way Kanan, ditangkap di tempat Persembunyiannya dalam rumah warga di Kampung Mulyoharjo, Kecamatan Bumiagung, pada Sabtu (24/11/2018) sekira pukul 18.30 WIB.
�
"Setelah Tekab 308 mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka, langsung bergerak cepat melakukan pengejaran menuju TKP dan berhasil menangkap tersangka Arjani. Saat ini tersangka kita amankan dan akan kita periksa lebih lanjut di Mapolres Way Kanan, tersangka kita kenakan pasal 480KUHP/penadah," terangnya.(INDRA/PRO4)