Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Politisi Lampung ini Pasrah Keputusan Bawaslu Soal Iklan Media Massa Paslon 01
Lampungpro.co, 08-Nov-2018

Heflan Rekanza 776

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Partai Gerindra mengaku pasrah atas keputusan Bawaslu menghentikan dugaan pelanggaran iklan rekening untuk penggalangan dana kampanye Pilpres 2019di media massa yang diduga dilakukan Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan nomor urut 1 Joko Widodo-Maruf Amin.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai keputusan tersebut merupakan wewenang pihak terkait. "Kalau kemudian ada lembaga terkait dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan menilai tidak memenuhi unsur. Saya tidak tahu apalagi yang harus dijelaskan," ujar Muzani di Jakarta, Kamis (8/11/2018).

Meski pasrah, Muzani enggan menduga Bawaslu 'masuk angin' dalam memutuskan dugaan pelanggaran tersebut. Ia pun enggan berkomentar atas dugaan tersebut. Muzani hanya menjelaskan Bawaslu merupakan lembaga independen untuk mengawasi pelaksanaan pemilu. 

Terkait dengan penilaian Polri dan Kejaksaan Agung bahwa iklan tersebut tidak memenuhi unsur pidana, Muzani menyinggung kondisi penegakan hukum di Indonesia. Ia menilai hukum di Indonesia belum berjalan dengan adil. "Kadang-kadang hukum itu memang paling enak dipidatokan untuk orang lain. Tapi kemudian ketika hukum itu harus diperlakukan untuk diri kita, lingkungan kita kemudian seperi tidak berdaya," ujarnya.

Di sisi lain, Muzani mengklaim pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak akan mendesak KPU untuk mempercepat jadwal kampanye di media massa. Ia berkata pihaknya memilih mematuhi jadwal kampanye di media massa yang dibuat oleh KPU.  "(Jadwal) itu saja yang dihormati dan dilaksanakan. Kan temponya panjang masalah kampanye di media massa," ujar Muzani.

Sebelumnya, Bawaslu tidak akan menindaklanjuti kasus dugaan curi start kampanye di media cetak yang dilakukan oleh TKN Jokowi-Maruf. Meskipun Bawaslu menilai unsur pelanggaran pemilu di sana telah terpenuhi. Kasus ini tidak ditindaklanjuti lantaran kepolisian dan kejaksaan yang ada di dalam sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) beda pendapat. Dua pihak ini menilai kasus yang dilaporkan itu bukan merupakan tindak pidana pemilu.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kenangan dan Kepergian

Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...

47176


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved