BANDAR MATARAM (Lampungpro.co): Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Tengah menangkap RI (23), warga Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
Kasi Humas Polres Lampung Tengah Iptu Tohid Suharsono mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (2/6/2025) malam di wilayah Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram. “Korban berusia 15 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Mei. Pada 3 Juni, orang tua korban mendapat informasi anaknya berada di Terbanggi Ilir. Saat dijemput, korban mengaku disetubuhi pelaku beberapa kali dengan bujuk rayu dan janji akan dinikahi,” kata Tohid, Rabu (13/8/2025).
Pengungkapan kasus terjadi pada Selasa (12/8/2025) sore, ketika Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah Eko Yuono menyerahkan pelaku ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Tengah. “Pelaku dan barang bukti pakaian korban sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D dan 76E UU Nomor 35 Tahun 2014.
Catatan Redaksi: Identitas korban tidak disebutkan demi melindungi anak, sesuai Undang-Undang dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...
764
189
14-Aug-2025
203
14-Aug-2025
185
14-Aug-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia