Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polres Lampung Tengah Tangkap Pria Asal Gisting Atas Tanggamus ini Terkait Kekerasan Seksual pada Anak
Lampungpro.co, 14-Aug-2025

Amiruddin Sormin 280

Share

Petugas Reskrim Polres Lampung Tengah mengamankan RI (23) warga Gisting Atas. POLRES LAMPUNG TENGAH

BANDAR MATARAM (Lampungpro.co): Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Tengah menangkap RI (23), warga Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, karena diduga mencabuli anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Lampung Tengah Iptu Tohid Suharsono mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (2/6/2025) malam di wilayah Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram. “Korban berusia 15 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Mei. Pada 3 Juni, orang tua korban mendapat informasi anaknya berada di Terbanggi Ilir. Saat dijemput, korban mengaku disetubuhi pelaku beberapa kali dengan bujuk rayu dan janji akan dinikahi,” kata Tohid, Rabu (13/8/2025).

Pengungkapan kasus terjadi pada Selasa (12/8/2025) sore, ketika Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah Eko Yuono menyerahkan pelaku ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Tengah. “Pelaku dan barang bukti pakaian korban sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D dan 76E UU Nomor 35 Tahun 2014.

Catatan Redaksi: Identitas korban tidak disebutkan demi melindungi anak, sesuai Undang-Undang dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bro, Pelajaran Apa yang Kau Petik dari...

Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...

764


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved