Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polres Waykanan Rekontruksi Kasus Pembunuhan Warga Lampung Utara
Lampungpro.co, 07-Aug-2018

Heflan Rekanza 1715

Share

WAYKANAN (Lampungpro.com) :�Tim penyidik satuan reserse dan� kriminal (Satreskrim) Polres Waykanan menggelar rekontruksi kasus pembunuhan kematian Yoga, warga Negararatu, Kabupaten Lampung Utara, yang ditangani Polres Waykanan lantaran kejadiannya berlangsung di kawasan Inhutani Waykanan, Selasa (7/8/2018).
Kasatreskrim Polres Waykanan AKP Yuda Wiranegara mengungkapkan, rekontruksi yang berlangsung di halaman Mapolres Waykanan siang ini bisa meyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri, dalam penuntutan hukum di persidangan nanti.�
"Sebanyak 16 adegan rekonstruksi kita rasa cukup kuat untuk JPU, bersama sama penyidik kepolisian menegakkan hukum di Waykanan. Untuk meyakini tuntutan hukum kepada Hakim Pengadilan Negeri WayKanan pada persidangan tersangka nanti," ungkap dia.
Rekonstruksi yang digelar itu, menghadirkan tersangka Mendra, berikut sebilah senjata tajam jenis golok yang diamankan penyidik sebagai alat bukti pembunuhan yang dipakai tersangka saat kejadian. Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Selasa 29 Mei lalu.
Sekira pukul 15.00 Wib, di Register 46 Inhutani Kecamatan Pakuanratu Kabupaten Waykanan yang menjadi korban dalam peristiwa pembunuhan tersebut Yoga Ardiansyah, dengan tersangka Mendra.Tersangka dapat terjerat pasal 340 KUHP primer, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.(INDRA/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4136


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved