Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polsek Natar Tangkap Dua Pencuri dan Pembeli Mesin Gilingan Padi Milik Petani Desa Candimas
Lampungpro.co, 25-Jul-2023

Febri Arianto 4658

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

NATAR (Lampungpro.co): Jajaran Polsek Natar, Lampung Selatan, menangkap pencuri dan pembeli mesin gilingan padi di Dusun Wonosari, Desa Candimas, Natar, Lampung Selatan.

Ada pun kedua pelaku yakni S (63) asal Sukadana, Lampung Timur dan SN (23) asal Desa Karang Anyar, Jati Agung. Keduanya ditangkap pada Jumat (21/7/2023).

Kapolsek Natar, Kompol Enrico Sidauruk mengatakan, pelaku S (63) ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Kalisari, Natar.

"Setelah dilakukan interogasi, didapati informasi yang selanjutnya mengarah pada pelaku S (23). Kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda," kata Kompol Enrico Sidauruk, Selasa (25/7/2023).

Kedua pelaku diamankan berawal pada Selasa (18/7/2023) sore, terjadi tindak pidana pencurian di tempat penggilingan padi milik Delly.

"Dalam aksinya, tersangka S (63) membongkar satu mesin poles padi merk, satu heler pecah kulit, dan satu unit mesin diesel," ujar Enrico Sidauruk.

Barang curian tersebut, selanjutnya dijual dengan cara tukar tambah mesin kepada rekannya SN (23). Atas Kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp35 juta, kemudian melaporkan ke Polsek Natar untuk ditindak lanjuti. (***)

Editor : Febri Arianto

Reporter : Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kenangan dan Kepergian

Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...

2971


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved