NATAR (Lampungpro.co): Jajaran Polsek Natar, Lampung Selatan, menangkap pencuri dan pembeli mesin gilingan padi di Dusun Wonosari, Desa Candimas, Natar, Lampung Selatan.
Ada pun kedua pelaku yakni S (63) asal Sukadana, Lampung Timur dan SN (23) asal Desa Karang Anyar, Jati Agung. Keduanya ditangkap pada Jumat (21/7/2023).
Kapolsek Natar, Kompol Enrico Sidauruk mengatakan, pelaku S (63) ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Kalisari, Natar.
"Setelah dilakukan interogasi, didapati informasi yang selanjutnya mengarah pada pelaku S (23). Kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda," kata Kompol Enrico Sidauruk, Selasa (25/7/2023).
Kedua pelaku diamankan berawal pada Selasa (18/7/2023) sore, terjadi tindak pidana pencurian di tempat penggilingan padi milik Delly.
"Dalam aksinya, tersangka S (63) membongkar satu mesin poles padi merk, satu heler pecah kulit, dan satu unit mesin diesel," ujar Enrico Sidauruk.
Barang curian tersebut, selanjutnya dijual dengan cara tukar tambah mesin kepada rekannya SN (23). Atas Kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp35 juta, kemudian melaporkan ke Polsek Natar untuk ditindak lanjuti. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...
2971
195
02-Oct-2025
287
02-Oct-2025
274
02-Oct-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia