Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

PPDB 2019, Kemendikbud Bebaskan Daerah Bagi Zonasi
Lampungpro.co, 25-Apr-2019

Heflan Rekanza 874

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan kebebasan daerah terkait pembagian zonasi untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen), Hamid Muhammad mengatakan, kewenangan daerah membentuk petunjuk teknis (juknis) zonasi dilakukan karena masing-masing wilayah memiliki kondisi sekolah yang berbeda.

Menurutnya, penghapusan zonasi di wilayah semacam itu memang harus dilakukan. "Enggak apa-apa. Memang harus seperti itu," kata dia, Kamis (25/4/2019).

Ia menegaskan, pemerintah daerah harus mengetahui dimana tempat yang tidak memiliki sekolah lanjutan. Sehingga, siswa yang ingin melanjutkan sekolah dapat segera ditentukan zonanya tidak harus sesuai dengan wilayah administratif.

"Memang harus menyesuaikan dengan kondisi masing-masing. Makanya yang menetapkan zona kan Dinas Pendidikan setempat. Itu agar bisa memperhatikan daerah-daerah blank spot seperti contoh di Bandung itu," tegas Hamid.

Masing-masing daerah dibebaskan membuat zona-zona yang akan memudahkan para siswa untuk mendaftar sekolah lanjutan. Oleh sebab itu, juknis PPDB akan berbeda-beda sesuai dengan kondisi di wilayah terkait.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22272


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved