JAKARTA (Lampungpro.com): Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan kebebasan daerah terkait pembagian zonasi untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen), Hamid Muhammad mengatakan, kewenangan daerah membentuk petunjuk teknis (juknis) zonasi dilakukan karena masing-masing wilayah memiliki kondisi sekolah yang berbeda.
Menurutnya, penghapusan zonasi di wilayah semacam itu memang harus dilakukan. "Enggak apa-apa. Memang harus seperti itu," kata dia, Kamis (25/4/2019).
Ia menegaskan, pemerintah daerah harus mengetahui dimana tempat yang tidak memiliki sekolah lanjutan. Sehingga, siswa yang ingin melanjutkan sekolah dapat segera ditentukan zonanya tidak harus sesuai dengan wilayah administratif.
"Memang harus menyesuaikan dengan kondisi masing-masing. Makanya yang menetapkan zona kan Dinas Pendidikan setempat. Itu agar bisa memperhatikan daerah-daerah blank spot seperti contoh di Bandung itu," tegas Hamid.
Masing-masing daerah dibebaskan membuat zona-zona yang akan memudahkan para siswa untuk mendaftar sekolah lanjutan. Oleh sebab itu, juknis PPDB akan berbeda-beda sesuai dengan kondisi di wilayah terkait.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia