LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.com): AH (21), warga Desa Jepara, Kecamatan Wayjepara, Lampung Timur dibekuk aparat Polres setempat, Sabtu (22/7/2017) malam. Penangkapan pria lulusan SMP itu berawal dari rekaman CCTV milik BRI Kecamatan Wayjepara. Kapolres Lampung Timur AKBP Yudhy Chandra Erlianto, melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, membenarkan penangkapan itu. AH diduga kuat telah melakukan pencurian di rumah Kristiani (35), warga Dusun II, Desa Jepara.
Dari rumah korbannya, AH mengambil dompet berisi surat-surat berharga, kartu ATM, dan uang tunai dengan totak kerugian yang dialami Kristianti Rp2,5 juta. Pencurian itu dilakukan tersangka pada 12 Juli 2017 lalu, kata Kasat Reskrim.
Dia juga menjelaskan tersangka berhasil dibekuk setelah terekam CCTV di BRI Wayjepara saat akan mengambil uang melalui ATM, dan kartu ATM yang digunakan tak lain milik korban. saat ini, tersangka sudah mendekam di Mapolsek Wayjepara untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Dan, kami akan menyelidiki lebih lanjut kasus ini, kata dia. (ANTO/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16928
Lampung Selatan
5487
255
05-Apr-2025
423
05-Apr-2025
284
05-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia