Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Prihatin Narkoba Marak di Lampung Timur, Anggota DPRD Lampung Ketut Sosperda di Bandar Sribawono
Lampungpro.co, 05-Mar-2023

Febri Arianto 5880

Share

Anggota DPRD Lampung Ketut Erawan Saat Sosperda di Lampung Timur | Ist/Lampungpro.co

SUKADANA (Lampungpro.co): Anggota DPRD Provinsi Lampung, Ketut Erawan, menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) di Desa Sri Pendowo, Bandar Sribawono, Lampung Timur, Sabtu (4/3/2023).

Ketut Erawan mensosialisasikan tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2019, tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainya.

Acara tersebut, dihadiri oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan aparatur desa lainya untuk menerima materi tentang isi Perda yang merupakan payung hukum bagi masyarakat.

Ketut Erawan mengatakan, saat ini peredaran narkotika di Lampung Timur sangat meresahkan, bahkan anak-anak yang masih duduk di bangku SMP saja, sudah ada yang mengenal narkoba.

"Saya sangat prihatin dengan kondisi ini, ini tugas bersama semua pihak untuk memerangi peredaran narkotika, karena dapat merusak generasi bangsa," kata Ketut Erawan.

Menurut Ketut, peran aparatur desa dalam melakukan pengawasan terhadap pergaulan remaja juga sangat penting. Sebab dari pergaulan, narkoba dapat dengan mudah menyebar, sehingga dapat merugikan seluruh pihak.

"Jika seseorang dalam pengaruh narkoba, pastinya akan menimbulkan tindakan aksi kriminalitas, jadi aparatur desa harus ikut berperan," ujar Ketut Erawan.

Diketahui, kegiatan Sosperda tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah, untuk mensosialisasikan produk hukum yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPRD, agar masyarakat paham tentang aturan yang ada. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved