sesuai dengan Permenkumham Nomor 32 tahun 2020.
Aturan tersebut memuat tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak. Hal ini dilakuan dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19 diwilayah Lapas Kalianda.
Kepala Lapas Kelas II A Kalianda Tetra Destorie mengatakan, aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020. Didalamnya memuat tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak, dalam rangka pencegahan, penanggulangan, dan penyebaran Covid-19.
"Asimilasi di rumah dan hak integrasi tahun 2021 ini, merunut pada Permenkumham nomor 32 tahun 2020 tentang pencegahan Covid-19 di Lapas dan Rutan," kata Kepala Lapas Kalianda Tetra Destorie saat ditemui Lampungpro.co di ruang kerjanya, Rabu (27/1/2021).
Ada pun maksud dari program asimilasi di rumah ini, merupakan salah satu cara mencegah penyebaran Covid-19 di Lapas Kalianda. "Oleh karena itu, saat di rumah nanti para WBP tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19, jangan lalai," ujar Tetra Destorie.
Dalam Permenkumham Nomor 32 tahun 2020 ini, juga dimuat ketentuan bahwa pemberian asimilasi di rumah diperpanjang dengan beberapa ketentuan yang baru. Ada pun salah satunya ini, masa pidana 2/3 WBP pada Juni 2021 dan sudah menjalani masa pidana separuhnya sebelum Juni 2021. (HENDRA/PRO3)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16424
EKBIS
9078
Bandar Lampung
6392
151
04-Apr-2025
222
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia