Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Program Asimilasi, 10 Napi di Lapas Kalianda Dirumahkan
Lampungpro.co, 27-Jan-2021

Febri 1395

Share

Napi Lapas Kalianda Saat Dibebaskan | Ist/Lampungpro.co

KALIANDA(Lampungpro.co)

sesuai dengan Permenkumham Nomor 32 tahun 2020.

Aturan tersebut memuat tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak. Hal ini dilakuan dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19 diwilayah Lapas Kalianda.

Kepala Lapas Kelas II A Kalianda Tetra Destorie mengatakan, aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020. Didalamnya memuat tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak, dalam rangka pencegahan, penanggulangan, dan penyebaran Covid-19.

"Asimilasi di rumah dan hak integrasi tahun 2021 ini, merunut pada Permenkumham nomor 32 tahun 2020 tentang pencegahan Covid-19 di Lapas dan Rutan," kata Kepala Lapas Kalianda Tetra Destorie saat ditemui Lampungpro.co di ruang kerjanya, Rabu (27/1/2021).

Ada pun maksud dari program asimilasi di rumah ini, merupakan salah satu cara mencegah penyebaran Covid-19 di Lapas Kalianda. "Oleh karena itu, saat di rumah nanti para WBP tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19, jangan lalai," ujar Tetra Destorie.

Dalam Permenkumham Nomor 32 tahun 2020 ini, juga dimuat ketentuan bahwa pemberian asimilasi di rumah diperpanjang dengan beberapa ketentuan yang baru. Ada pun salah satunya ini, masa pidana 2/3 WBP pada Juni 2021 dan sudah menjalani masa pidana separuhnya sebelum Juni 2021. (HENDRA/PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16424


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved