MENGGALA (Lampungpro.co): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang dan DPRD Tulang Bawang, menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah melalui Rapat Paripurna DPRD yang membahas dan mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, pembicaraan tingkat pertama atas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), serta pengumuman personel Panitia Khusus (Pansus) pada Kamis (25/9/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Tulang Bawang ini, dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan, sekaligus menyampaikan sambutan mewakili pemerintah daerah.
Dalam kesempatan itu, Bupati Tulang Bawang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Tulang Bawang, atas penetapan Propemperda 2026 sebagai langkah strategis dalam penyusunan kebijakan daerah.
"Propemperda ini merupakan instrumen penting dalam merancang peraturan daerah yang terencana, terpadu, dan sistematis sebagai pijakan hukum dalam pembangunan. Pemerintah berharap seluruh Raperda yang telah ditetapkan, dapat dibahas dan disahkan sesuai target," kata Qudrotul Ikhwan.
Dalam Propemperda 2026, sejumlah Raperda dari inisiatif eksekutif telah disepakati, seperti tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2045, Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah 2025-2030, dan Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kepala Kampung.
Lalu Pertanggungjawaban APBD 2025, Perubahan APBD 2026, dan APBD 2027. Sementara dari inisiatif legislatif, terdapat Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila serta Corporate Social Responsibility (CSR).
Selain itu, DPRD Tulang Bawang juga mengajukan dua Raperda penting yang masuk dalam prioritas 2025, yakni penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, sebagai dasar hukum dalam pengelolaan, pendistribusian, dan stabilitas pasokan pangan, serta penyelenggaraan keolahragaan yang menjadi pedoman dalam pengembangan prestasi dan pembinaan olahraga daerah.
Pemerintah menyatakan siap berkolaborasi dengan Pansus DPRD Tulang Bawang, dalam membahas kedua Raperda tersebut, agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pembentukan peraturan daerah melalui Propemperda ini juga memiliki peran strategis, dalam merumuskan arah pembangunan yang menyeluruh.
"Pembangunan adalah proses perubahan diseluruh aspek kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, perencanaan harus dilakukan secara terstruktur, dan diwujudkan dalam pengelolaan keuangan daerah yang terintegrasi melalui APBD," ujar Qudrotul Ikhwan.
Dengan ditetapkannya Propemperda Tahun 2026, Pemkab Tulang Bawang optimistis seluruh kebijakan yang dihasilkan akan menjadi dasar hukum yang kuat, untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berkeadilan. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra Amco
Berikan Komentar
Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...
22400
190
26-Sep-2025
214
26-Sep-2025
276
26-Sep-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia