Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pungut Kompensasi Pembebasan Lahan PLN Rp195 Juta, Kades di Way Ratai Pesawaran ini Masuk Penjara
Lampungpro.co, 12-Dec-2023

Febri 3879

Share

Oknum Kades di Way Ratai Pesawaran Saat Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejaksaan | Ist/Lampungpro.co

GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Oknum kepala desa di Gunung Rejo, Way Ratai, Pesawaran bernama Subagio, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan PLN.

Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, Tandy Mualim mengatakan, Subagio diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan pemungutan kompensasi ganti rugi pembebasan lahan tapak kaki tower dan Sistem Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) PT PLN di wilayahnya pada tahun 2022.

"Total pungutan yang diterima tersangka mencapai Rp195 juta, sesuai hasil pemeriksaan para saksi berjumlah 45 orang, terdiri dari masyarakat penerima pembebasan lahan maupun aparatur desa setempat," kata Tandy Mualim dalam keterangannya, Selasa (12/12/2023).

Dalam aksinya, modus yang dilakukan tersangka ini dengan cara membuat Peraturan Desa (Perdes) Nomor 02 tahun 2022 tentang pungutan desa.

Sementara untuk membuat Perdes tersebut, sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 111 tahun 2014 tentang pedoman teknis peraturan desa.

"Sehingga harus melalui musyawarah desa dahulu, kemudian hasilnya disampaikan ke kecamatan, lalu disampaikan lago ke bagian hukum pemerintah daerah, baru disahkan oleh bupati," ujar Tandy Mualim.

Selain itu, untuk memuluskan aksinya, tersangka berdalih menggunakan Perdes tersebut untuk menjalankan pungutan liar. Dengan Perdes yang dibacakan pada masyarakat penerima kompensasi ganti rugi, tersangka bisa meyakinkan para penerima kompensasi. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3868


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved