Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ramai Seruan Boikot Produk Pro Israel, Begini Hukumnya Menurut Agamawan, MUI, dan Muhammadiyah
Lampungpro.co, 01-Nov-2023

Amiruddin Sormin 5761

Share

Salah satu aksi seruan bolkot produk Israel di luar negeri. SUARA.COM

 JAKARTA (Lampungpro.co): Publik kini tengah gencar-gencarnya menyerukan aksi boikot produk pro Israel yang kerap ditemukan di pasaran sehari-hari. Aksi tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap aksi Israel terhadap Gaza sekaligus bentuk mendukung rakyat Palestina yang tengah diserang.

Publik terutama umat Muslim sontak bertanya, apakah aksi boikot produk Israel sejalan dengan hukum Islam?Berikut pendapat para ulama hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI), seperti dikutip dari Suara.com (jaringan media Lampungpro.co).

Ustaz Khalid Basalamah: Boleh, tapi jika begini

Agamawan kondang ustaz Khalid Basalamah menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh audiens dalam video YouTube Senin (9/10/2023). Ustaz Basalamah menjawab bahwa melakukan boikot terhadap produk Israel adalah aksi yang ideal. 

Namun, tidak bisa serta merta memberikan cap haram terhadap produk. Meskipun diproduksi oleh Israel selama produk tersebut memenuhi syarat halal.

Dia juga menjelaskan bahwa tidak seluruh dana yang diterima dari penjualan produk dipakai untuk mendukung penyerangan terhadap Palestina atau tidak. Lebih lanjut, Khalid Basalamah menganjurkan memilih alternatif produk di luar produksi Israel ketika umat bisa memproduksinya.

MUI angkat bicara

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda dalam keterangannya, Minggu (15/10/2023) mengatakan boikot kembali ke pilihan masing-masing konsumen. Namun, Kiai Huda melihat bahwa boikot merupakan upaya melawan penyerangan Israel. 

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

4687


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved