NATAR (Lampungpro.com): Ibunu (26), preman jalanan, yang kerap melakukan pemalakan disertai dengan kekerasan terhadap para pengguna jalan raya di sekitar Bandara Radin Inten II, dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Natar, Selasa (14/2/2017).
Dari penangkapan tersangka, aparat menyita barang bukti uang sebesar Rp90 ribu hasil kejahatan dan senjata tajam jenis golok yang digunakan tersangka Ibnu untuk mengancam korbannya.�Eko juga menjelaskan saat kejadian, korban yang mengendarai sepeda motor sedang menunggu rekannya di sekitar Bandara Radin Inten II.
Tersangka Ibnu langsung mendekati korban dan berusaha merampas sepeda motor dan ponsel milik korban. "Korban melawan, tersangka Ibnu mengeluarkan sebilah golok dari balik bajunya dan mengancam korban akan melukainya," kata dia.
Ibnu memang sudah seringkali melakukan aksinya di sekitaran Bandara Radin Inten II. Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka Ibnu� Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara sembilan tahun. (ROBIN/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4117
Lampung Selatan
1252
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia