Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ratusan Ton Ikan Mati, Danau Maninjau Tercium Bau Tak Sedap
Lampungpro.co, 09-Dec-2017

Lukman Hakim 1327

Share

Portal berita Lampung, Portal Berita Online Lampung, Situs Berita Online Lampung, Berita Online Lampung Terdepan, Berita Online Lampung Terkini, Situs Berita Pembangunan Lampung, Situs Berita Pariwisata Lampung, Situs Berita Pendidikan Lampung, Portal Berita Politik Lampung, Portal Berita Nasional Lampung, Portal Berita Olahraga Lampung, Portal Berita Lampung Terkini, Berita Bisnis Lampung Terdepan, Berita Politik Lampung Terkini

PADANG (Lampungpro.com): Sekitar 100 ton ikan milik para pembudidaya ikan keramba jaring apung di danau vulkanik (Danau Maninjau) mati dan membusuk. Akibatnya bau tak sedap merebak di sekitar Danau Maninjau, Kabupaten Agam. Dilansir Antara, pada Selasa, seorang warga Maninjau, Jondra Putra (36), menuturkan bau menyengat mulai tercium dari Muko-muko Nagari Kotomalintang sampai ke Bayur. "Kondisi ini terjadi semenjak Minggu (3/12/2017) sampai hari ini," kata dia.

Bau tidak sedap itu, menurut dia, merebak karena pembudidaya di Danau Maninjau membuang bangkai ikan ke danau. Ia berharap selanjutnya pembudidaya ikan mengumpulkan bangkai ikan dan menguburnya di tempat yang jauh dari pemukiman warga. "Dengan cara itu, kondisi udara tidak akan tercemar dan wisatawan akan betah berada di danau tersebut," kata dia.

Pembudidaya ikan keramba jaring apung, Tami (63), mengatakan dia membuang ikan yang sudah mati ke danau karena tidak punya tempat dan tenaga untuk mengubur ikan. "Ini kendala kami sehingga ikan dibuang ke dalam danau, beberapa hari ke depan daging ikan sudah habis terurai," kata dia.�

Wali Nagari Kotomalintang Nazirudin mengimbau pembudidaya ikan mengubur bangkai ikan atau menjadikannya sebagai makanan lele supaya tidak mencemari lingkungan. "Imbauan ini sering kita sampaikan kepada pembudidaya saat pertemuan," kata dia.

Secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Agam Hamdi mengatakan pemerintah tidak bisa menggunakan Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan penggelolaan lingkungan hidup untuk menindak pembudidaya yang mencemari danau karena mereka tidak memiliki izin. "Apabila mereka memiliki izin dari pemerintah, maka izin usaha mereka akan kita cabut karena telah mencemari lingkungan," kata dia.

Hingga 100 ton ikan nila yang dibudidayakan di Danau Maninjau semenjak Senin (27/11/2017) mati akibat angin kencang disertai curah hujan tinggi melanda daerah itu sejak �Minggu (26/11/2017).�Kematian ikan-ikan itu mencemari danau. "Kita telah melarang pembudidaya melakukan aktivitas di danau untuk beberapa tahun ke depan," kata Hamdi. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4132


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved