BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Lampung menduga terjadi penyimpangan proses dan pekerjaan rehabilitasi Terminal Rajabasa, Bandar Lampung, senilai Rp8 miliar lebih sumber APBN Tahun Anggaran 2020. Menurut Dewan Direktur MTM Ashari Hermansyah dugaan itu dari hasil monitoring dan investigasi di Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VI Bengkulu Lampung.
Menurut Ashari Hermansyah, pihak Satuan Kerja Balai Pengelola Transportasi darat Wilayah VI Provisni Bengkulu Lampung bersama-sama pihak pemenang tender diduga mengatur dan mengondisikan pemenangan tender proyek. "Biasanya pemenang itu perusahaan yang memberi penawaran terendah. Tapi pemenangnya justru yang tertinggi," kata Ashari di Bandar Lampung, Selasa (2/2/2021).
Dari tiga perusahaan yang kalah, terdapat selisih Rp496,4 juta. Penawar terendah adalah PT ABN yakni Rp7.574.078.931,81, PT P senilai Rp7.574.090.719,64, dan PT GBN senilai Rp7.575.025.692,8.Namun sebagai pemenang PT BKK saat dihubungi MTM pada alamat kantor yang tertera diduga alamat palsu. "Alamat yang tertera ternyata bangunan tempat penginapan," kata dia.
Selain proses perencanaan lelang, diduga kuat pelaksanaan pekerjaan terjadi unsur kesengajaan pengurangan bobot item. Pekerjaan pemasangan plesteran dan acian dinding bangunan samping dan belakang terkesan buruk. Kemudian, pemasangan keramik, diduga kuat menggunakan kualitas keramik buruk dan tidak sesuai SNI. Lainnya, finishing pengecatan dinding, diduga kuat menggunakan cat berkualitas buruk dan tidak SNI
Pihaknya juga menemukan pekerjaan pasangan daun jendela, daun pintu, dan kusen, railing tangga dan baluster tangga, diduga kuat tidak dilakukan penggantian struktur. Sehingga railing dan baluster berkarat.
"Pada pekerjaan pasangan konstruksi baja wide flange (langit-langit) yang terdiri dari pasangan kolom, balok, gording, plat baja, trekstang, dan brancing, apakah sudah seseuai standar SNI," sebut Ashari.
Untuk itu, dia menyebutkan patut diduga terjadi persengkokolan atau persaingan usaha tidak sehat dengan tidak jujur atau unsur perbuatan melawan hukum, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Menanggapi hal ini, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung, Sigit Mintarso, mengatakan terkait proses lelang, merupakan ranahnya pokja. "Namun sudah sesuai prosedur, bahkan peserta yang tidak menang sudah menyampaikan sanggahan dan sudah ditanggapi pokja," kata Sigit
Dia mengatakan mengingat hingga batas waktu tidak ada sanggah banding, sesuai ketentuan bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya. Terhadap hal tersebut telah pula dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Kemudian, terhadap pekerjaan, beberapa yang disebutkan memang tidak termasuk dalam item pekerjaan, seperti railing tangga, dan kusen kayu. (PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16459
EKBIS
9123
Lampung Selatan
4971
Bandar Lampung
4779
Bandar Lampung
4647
188
04-Apr-2025
259
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia