TULANGBAWANG (Lampro): Jajaran Satuan Reskrim Polres Tulangbawang melumpuhkan Husin (40), warga Kampung Gedungmeneng, Tulangbawang, seorang tersangka pencurian tanpa pemberatan (curat), sekitar pukul 02.00 WIB, saat bersembunyi di atap rumahnya.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor: LP/142/VII/2016/Polda LPG/RES Tuba/Sek Gedungmeneng, tanggal 26 Juli 2016.Korban atas nama nama Sirep Suripto (52), kepala Desa Kampung Waydente, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang. Akibat pencurian yang dilakukan tersangka, korban kehilangan satu unit sepeda motor merk Honda Mega Pro merah, BE-8066-TZ
"Pencurian terjadi pada Selasa, 26 Juli 2016 sekira pukul 03.00 WIB. Tersangka masuk ke rumah korban dengan cara mendongkel pintu belakang dan membawa sepeda motor dengan merusak kunci kontak, kata Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Efendi kepada Lampungpro.com, Rabu (25/1/2017).
"Tersangka sebelumnya melawan saat digerebek di rumahnya. Tersangka bersembunyi di atap rumah. Karena melakukan perlawanan, tersangka terpaksa kami tembak dengan dua peluru bersarang di kaki kiri dan kanannya, kata dia.
Tak hanya itu, Efendi juga menjelaskan tersangka dan barang bukti hasil kejahatan tersangka sudah diamankan di Mapolres Tulangbawang. Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, kata dia. (Rio)
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
2466
Olahraga
14239
Bandar Lampung
7550
Lampung Tengah
4582
120
21-May-2025
168
21-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia