BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polda Lampung memastikan setiap aduan masyarakat akan di respon secara cepat, sebagai tindaklanjut dari arahan dan intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan, pihaknya secara inovatif untuk merespons cepat aduan dari masyarakat tersebut telah menghadirkan layanan pengaduan 24 jam, guna memudahkan masyarakat dalam melaporkan berbagai permasalahan dengan cepat dan efisien.
Menurutnya, masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui berbagai platform komunikasi, termasuk WhatsApp, media sosial lainnya, dan akun media sosial yang ada dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau aduan.
"Kami mencoba untuk setiap aduan yang masuk lewat media sosial dapat segera ditindaklanjuti. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk membangun kepercayaan publik," kata Irjen Helmy Santika dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2025).
Cara Melapor ke Layanan Pengaduan Polda Lampung, dimana masyarakat yang ingin melaporkan kejadian atau membutuhkan layanan kepolisian dapat menghubungi melalui WhatsApp di 081248808181, Instagram @layananpengaduanpoldalampung, X (Twitter) di @aduanpoldalpg, dan TikTok di @aduanpoldalampung.
Selain melalui platform digital, masyarakat juga dapat langsung datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung maupun polres hingga polsek untuk menyampaikan laporan secara langsung.
"Ini untuk meningkatkan pelayanan, seluruh jajaran kepolisian di wilayah Polda Lampung, mulai dari tingkat Polda hingga Polsek, akan memiliki akun media sosial resmi yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau aduan," ujar Irjen Helmy Santika.
Selain memperkuat saluran komunikasi, Polda Lampung juga melakukan evaluasi rutin melalui analisa dan evaluasi (Anev) yang dilakukan oleh setiap Kapolres atau Kepala Satuan (Kasat) di jajaran Polda Lampung.
Evaluasi tersebut dilakukan, untuk memastikan tidak ada kasus yang terabaikan dalam proses penyelidikan atau penyidikan.
Agar laporan dapat diproses dengan cepat, pelapor wajib menyiapkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), data diri lengkap, dan fotokopi KTP.
Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut dengan baik dan bertanggung jawab, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif di Lampung. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
275
Bandar Lampung
4588
Lampung Timur
3717
Bandar Lampung
2484
151
08-Feb-2025
128
08-Feb-2025
157
08-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia