Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Respon Cepat Aduan Masyarakat, Polda Lampung Buka Platform Pengaduan Digital Lewat Media Sosial, ini Caranya
Lampungpro.co, 08-Feb-2025

Febri 128

Share

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika | Lampungpro.co/Dok Humas Polda

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polda Lampung memastikan setiap aduan masyarakat akan di respon secara cepat, sebagai tindaklanjut dari arahan dan intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan, pihaknya secara inovatif untuk merespons cepat aduan dari masyarakat tersebut telah menghadirkan layanan pengaduan 24 jam, guna memudahkan masyarakat dalam melaporkan berbagai permasalahan dengan cepat dan efisien.

Menurutnya, masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui berbagai platform komunikasi, termasuk WhatsApp, media sosial lainnya, dan akun media sosial yang ada dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau aduan.

"Kami mencoba untuk setiap aduan yang masuk lewat media sosial dapat segera ditindaklanjuti. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk membangun kepercayaan publik," kata Irjen Helmy Santika dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2025).

Cara Melapor ke Layanan Pengaduan Polda Lampung, dimana masyarakat yang ingin melaporkan kejadian atau membutuhkan layanan kepolisian dapat menghubungi melalui WhatsApp di 081248808181, Instagram @layananpengaduanpoldalampung, X (Twitter) di @aduanpoldalpg, dan TikTok di @aduanpoldalampung.

Selain melalui platform digital, masyarakat juga dapat langsung datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung maupun polres hingga polsek untuk menyampaikan laporan secara langsung.

"Ini untuk meningkatkan pelayanan, seluruh jajaran kepolisian di wilayah Polda Lampung, mulai dari tingkat Polda hingga Polsek, akan memiliki akun media sosial resmi yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau aduan," ujar Irjen Helmy Santika.

Selain memperkuat saluran komunikasi, Polda Lampung juga melakukan evaluasi rutin melalui analisa dan evaluasi (Anev) yang dilakukan oleh setiap Kapolres atau Kepala Satuan (Kasat) di jajaran Polda Lampung.

Evaluasi tersebut dilakukan, untuk memastikan tidak ada kasus yang terabaikan dalam proses penyelidikan atau penyidikan.

Agar laporan dapat diproses dengan cepat, pelapor wajib menyiapkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), data diri lengkap, dan fotokopi KTP.

Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut dengan baik dan bertanggung jawab, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif di Lampung. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

275


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved