GUNUNGSUGIH (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Presisi Polsek GunungSugih, Polres Lampung Tengah, menangkan sopir ambulans yang diduga mencuri puluhan tabung oksigen milik Rumah Sakit Demang Sepulau Raya Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (18/7/2023). Tak tanggung-tanggung, pelaku TP (22) warga Terbanggi Agung Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah, mencuri 63 tabung oksigen ukuran besar dari ruang isolasi RS Demang Sepulau Raya senilai Rp189 juta, Kamis (20/4/2023).
Modus pelaku yakni memanfaatkan profesi untuk dapat masuk dengan mudah. Lalu mencuri puluhan tabung oksigen dalam Rumah Sakit Demang Sepulau Raya menggunakan mobil, kata Kapolsek Gunungsugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Sabtu (22/7/2023).
Kapolsek mengungkapkan, pelaku TP beraksi berulang kali melakukan pencurian serupa dari Maret hingga Juli 2023. Dalam melakukan pencurian kata Kapolsek, pelaku menggunakan menggunakan mobil Toyota kijang untuk menggelapkan tabung oksigen. Sekali beraksi, pelaku mengambil empt tabung oksigen bersama tiga rekannya, ujar AKP Wawan Budiharto.
Salah satu komplotan pelaku diketahui adalah mantan sopir ambulans asal Lampung Timur yang kini dalam pengejaran petugas. Kapolsek mengatakan, pencurian tabung oksigen bermula saat pegawai Rumah Sakit Demang Sepulau Raya memeriksa tabung oksigen di ruang isolasi, Kamis (20/4/2023) sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat pemeriksaan Triwulan pertama 2023, jumlah tabung oksigen di ruang isolasi tercatat ada 158 tabung. Namun, pada Triwulan kedua, pegawai Rumah Sakit mendapati jumlah tabung oksigen di ruang isolasi hanya tinggal 95 unit.
Dari hasil pemeriksaan tersebut dipastikan pihak Rumah Sakit kehilangan 63 tabung oksigen ukuran besar senilai Rp189 juta, ungkap AKP Wawan.
Atas kejadian tersebut, pihak rumah sakit melaporkannya ke Polsek Gunungsugih. Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih melakukan penyelidikan.
Kapolsek mengatakan, hasil penyelidikan mengerucut pada TP selaku sopir ambulans.vSetelah pelaku berhasil teridentifikasi, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku TP, pada Selasa (18/7/2023) dan membawanya ke Polsek Gunungsugih guna pengembangan lebih lanjut.
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya, dan pelaku mengaku tidak sendiri. Kapolsek mengatakan pelaku melakukan aksinya bersama tiga rang rekannya dan saat ini masih dilakukan pengejaran oleh petugas.
Dari tangan TP, polisi juga mengamankan sejumlah tabung oksigen ukuran besar sebagai barang bukti hasil kejahatan, kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (***)
Editor:
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
9489
Lampung Tengah
537
Lampung Selatan
1334
Kominfo Lampung
538
537
12-Jul-2025
1334
12-Jul-2025
538
12-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia