Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

RS Demang Sepulau Raya Lampung Tengah Kehilangan 63 Tabung Oksigen Senilai Rp189 Juta, Ternyata DIcuri Sopir Ambulans
Lampungpro.co, 22-Jul-2023

Amiruddin Sormin 4950

Share

Jajaran Polsek Gunungsugih saat bersama pelaku pencurian tabung oksigen. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG

GUNUNGSUGIH (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Presisi Polsek GunungSugih, Polres Lampung Tengah, menangkan sopir ambulans yang diduga mencuri puluhan tabung oksigen milik Rumah Sakit Demang Sepulau Raya Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (18/7/2023). Tak tanggung-tanggung, pelaku TP (22) warga Terbanggi Agung Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah, mencuri 63 tabung oksigen ukuran besar dari ruang isolasi RS Demang Sepulau Raya senilai Rp189 juta, Kamis (20/4/2023).

Salah satu komplotan pelaku diketahui adalah mantan sopir ambulans asal Lampung Timur yang kini dalam pengejaran petugas. Kapolsek mengatakan, pencurian tabung oksigen bermula saat pegawai Rumah Sakit Demang Sepulau Raya memeriksa tabung oksigen di ruang isolasi, Kamis (20/4/2023) sekitar pukul 07.00 WIB.

Saat pemeriksaan Triwulan pertama 2023, jumlah tabung oksigen di ruang isolasi tercatat ada 158 tabung. Namun, pada Triwulan kedua, pegawai Rumah Sakit mendapati jumlah tabung oksigen di ruang isolasi hanya tinggal 95 unit.

Atas kejadian tersebut, pihak rumah sakit melaporkannya ke Polsek Gunungsugih. Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih melakukan penyelidikan.

Kapolsek mengatakan, hasil penyelidikan mengerucut pada TP selaku sopir ambulans.vSetelah pelaku berhasil teridentifikasi, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku TP, pada Selasa (18/7/2023) dan membawanya ke Polsek Gunungsugih guna pengembangan lebih lanjut.

Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya, dan pelaku mengaku tidak sendiri. Kapolsek mengatakan pelaku melakukan aksinya bersama tiga rang rekannya dan saat ini masih dilakukan pengejaran oleh petugas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (***)

Editor:

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1258


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved