Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rugikan Negara Rp7,78 Miliar, Kejati Mulai Sidik Kasus Korupsi Biaya Perjalanan Inap Hotel DPRD Tanggamus
Lampungpro.co, 12-Jul-2023

Febri Arianto 6449

Share

Kejati Lampung Saat Ekspos Kasus Korupsi Sekretariat DPRD Tanggamus | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menaikkan status ke penyidikan terkait kasus dugaan korupsi biaya penginapan perjalanan dinas anggota DPRD Tanggamus tahun anggaran 2021.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, status tersebut dinaikkan berdasarkan hasil penyelidikan sejak Februari 2023, ditambah hasil diskusi bersama Kejaksaan Agung.

"Dalam anggaran itu, ada komponen biaya penginapan dalam APBD dan paket meeting di Sekretariat DPRD Tanggamus untuk empat pimpinan dan 41 anggota," kata Hutamrin saat ekspos di Kantor Kejati Lampung, Rabu (12/7/2023).

Dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran Sekretariat DPRD Tanggamus, sumber dana berasal dari APBD tahun 2021 dengan jumlah anggaran Rp14,31 miliar, namun jumlah terealisasi sebesar Rp12,9 miliar.

"Dalam anggaran itu, mereka melakukan perjalanan dinas dengan tujuan Bandar Lampung menginap di enam hotel, Jakarta dua hotel, Jawa Barat 12 hotel, dan Sumatera Selatan tujuh hotel," ujar Hutamrin.

Untuk memark up anggaran tersebut, ada tiga modus yang dilakukan yakni harga kamar yang tercantum pada bil hotel di dalam surat pertanggung jawaban (SPJ) lebih tinggi. Sementara harga dalam SPJ tidak sesuai dengan harga hotel permalamnya.

"Kemudian ada juga bil hotel fiktif dalam SPJ, karena nama tamu yang dicantumkan tidak pernah menginap dan tak tercatat dalam sistem komputer hotel," sebut Hutamrin.

Kemudian dalam catatan sistem komputer hotel, ditemukan anggota DPRD Tanggamus yang menginap berdua dalam satu kamar, tapi dibuat satu kamar dihuni satu orang

Ada pun bil hotel yang dilampirkan dalam SPJ, bukan dikeluarkan oleh pihak hotel, melainkan dibuat oleh empat pihak agen travel berbeda.

Dalam hasil penyelidikan, sementara ini ditemukan ada indikasi kerugian negara dalam pembiayaan penginapan senilai Rp7,78 miliar. Sementara dalam perkara tersebut, Kejati Lampung belum bisa membeberkan sosok yang bakal ditetapkan sebagai tersangka. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

323


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved