BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menjatuhkan vonis pidana penjara 1 bulan 15 hari kepada Sunardi, Kepala Pekon Tegal Binangun, Kecamatan Sumberejo, Tanggamus, Senin (28/5/2018).
Selain itu, menurut informasi yang disampaikan Ketua Bawaslu Lampung, Fathikatul Khoiriyah, Bawaslu juga memvonis pidana penjara 1 bulan kepada Edi Gunawan dan Sunarno dalam kasus yang sama. Kasus ini bermula ketika Tim Pendukung Calon Bupati-Wakil Bupati Tanggamus Samsul Hadi-Nuzul Irsan (Sam-Ni) menangkap Edi Gunawan dan Sunarno yang baru saja mencopot dan merusak alat peraga kampanye (APK) di Kecamatan Sumberejo, pada 14 April 2018 pukul 23.00 WIB.
Saat itu, Tim Sam-Ni baru selesai memasang APK di Sumberejo. Namun, APK yang baru dipasang tidak ada. Setelah diintai, Tim Sam-Ni melihat dua pengendara sepeda motor dan membawa APK yang hilang.
Dari hasil interogasi keduanya mengaku diperintahkan oleh Sunardi. Pada Minggu (15/4/2018) dini hari ketiganya diserahkan ke Polres Tanggamus dan dilaporkan ke Panwaskab serta Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). (PRO1)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
333
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia