Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rusak APK Cabup Tanggamus Samsul-Nuzul, Kades ini Divonis 1 Bulan
Lampungpro.co, 28-May-2018

Amiruddin Sormin 2431

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menjatuhkan vonis pidana penjara 1 bulan 15 hari kepada Sunardi, Kepala Pekon Tegal Binangun, Kecamatan Sumberejo, Tanggamus, Senin (28/5/2018).

Selain itu, menurut informasi yang disampaikan Ketua Bawaslu Lampung, Fathikatul Khoiriyah, Bawaslu juga memvonis pidana penjara 1 bulan kepada Edi Gunawan dan Sunarno dalam kasus yang sama. Kasus ini bermula ketika Tim Pendukung Calon Bupati-Wakil Bupati Tanggamus Samsul Hadi-Nuzul Irsan (Sam-Ni) menangkap Edi Gunawan dan Sunarno yang baru saja mencopot dan merusak alat peraga kampanye (APK) di Kecamatan Sumberejo, pada 14 April 2018 pukul 23.00 WIB.

Saat itu, Tim Sam-Ni baru selesai memasang APK di Sumberejo. Namun, APK yang baru dipasang tidak ada. Setelah diintai, Tim Sam-Ni melihat dua pengendara sepeda motor dan membawa APK yang hilang.

Dari hasil interogasi keduanya mengaku diperintahkan oleh Sunardi. Pada Minggu (15/4/2018) dini hari ketiganya diserahkan ke Polres Tanggamus dan dilaporkan ke Panwaskab serta Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22952


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved