Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rusak APK Cabup Tanggamus Samsul-Nuzul, Kades ini Divonis 1 Bulan
Lampungpro.co, 28-May-2018

Amiruddin Sormin 2431

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menjatuhkan vonis pidana penjara 1 bulan 15 hari kepada Sunardi, Kepala Pekon Tegal Binangun, Kecamatan Sumberejo, Tanggamus, Senin (28/5/2018).

Selain itu, menurut informasi yang disampaikan Ketua Bawaslu Lampung, Fathikatul Khoiriyah, Bawaslu juga memvonis pidana penjara 1 bulan kepada Edi Gunawan dan Sunarno dalam kasus yang sama. Kasus ini bermula ketika Tim Pendukung Calon Bupati-Wakil Bupati Tanggamus Samsul Hadi-Nuzul Irsan (Sam-Ni) menangkap Edi Gunawan dan Sunarno yang baru saja mencopot dan merusak alat peraga kampanye (APK) di Kecamatan Sumberejo, pada 14 April 2018 pukul 23.00 WIB.

Saat itu, Tim Sam-Ni baru selesai memasang APK di Sumberejo. Namun, APK yang baru dipasang tidak ada. Setelah diintai, Tim Sam-Ni melihat dua pengendara sepeda motor dan membawa APK yang hilang.

Dari hasil interogasi keduanya mengaku diperintahkan oleh Sunardi. Pada Minggu (15/4/2018) dini hari ketiganya diserahkan ke Polres Tanggamus dan dilaporkan ke Panwaskab serta Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

333


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved