SUKADANA (Lampungpro.co): Tekab 308 Polsek Labuhan Ratu, Lampung Timur, menangkap tiga pemuda di Lampung Timur atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Rabu (26/7/2023).
Kapolsek Labuhan Ratu, Iptu Sukaryadi mengatakan, ketiga pemuda itu yakni berinisial KR (25) dan ND (17) asal Kecamatan Labuhan Ratu, serta WN (19) asal Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.
"Aksi pencurian itu dilakukan para pelaku pada Kamis (4/5/2023) malam, di kandang ayam warga Labuhan Ratu, Lampung Timur," kata Iptu Sukaryadi dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2023).
Dalam aksinya, mereka merusak paksa pintu kandang ayam boiler. Kemudian mengambil barang di dalam kandang yaitu satu diesel Artco, radiator diesel, tangki diesel, dua pompa air atau sibel, dua engkol diesel, dua dinamo mesin cuci, dan satu tabung gas ukuran 3 Kg.
"Kemudian untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, korban melaporkan ke Polsek Labuhan Ratu guna ditindaklanjuti," ujar Iptu Sukaryadi.
Dari laporan kejadian tersebut, kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya ketiga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Dalam perkara tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Curat, dengan hukuman maksimal tujuh tahun pidana penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1236
Lampung Selatan
3884
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia