Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sah! Kini Lampung Miliki Perda Pengadaan Tanah dan Pencegahan Narkotika
Lampungpro.co, 29-Jan-2019

Erzal Syahreza 943

Share

Perda Pengadaan Tanah, Perda Pencegahan Narkotika, Pemprov Lampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak, terutama DPRD Lampung atas disetujuinya 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, pada Senin (28/1/2019).

Raperda yang telah disetujui tersebut adalah tentang Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.

Pada kesempatan itu, Bachtiar menyampaikan Pendapat Akhir Pembicaraan Tingkat II Persetujuan atas 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung dan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.

"Selaku Wakil Gubemur Lampung, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Dewan Yang Terhormat atas telah disetujuinya kedua Rancangan Peraturan Daerah dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagaimana telah diamanatkan dalam ketentuan Pasal 242 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 78 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah ditetapkan setelah mendapat persetujuan bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD, ujar Bachtiar.

Dengan disetujuinya Perda tersebut, ujar Bachtiar, maka dalam rangka penerapan/pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Daerah tersebut, pihaknya menginstruksikan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelaksana Peraturan Daerah terkait untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

Pemprov mengimbau OPD terkait untuk segera menyusun dan mempersiapkan Peraturan Gubemur sebagai pelaksanaan atas Peraturan Daerah terkait," katanya.

Selain itu, lanjut Bachtiar, jajaran Pemerintah Daerah juga diminta melakukan penguatan sumberdaya aparatur pelaksana Peraturan Daerah, khususnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, untuk segera dilakukan sosialisasi dalam rangka implementasi pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud dengan berkoordinasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung.

Bachtiar menyampaikan bahwa tahapan proses penetapan persetujuan atas 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung, dan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung telah dimulai pembahasannya sejak bulan Februari 2018 yang lalu sampai dengan akhir bulan Desember 2018. (RLS/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Validasi Perbulan, Bukti Guru Masih Hidup

guru perlu terus membuktikan bahwa dirinya masih ada. Masih...

979


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved