RAWAJITU UTARA (Lampungpro.co): Polisi menangkap TH (29), warga Desa Sidang Kurnia Agung, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, Sabtu (14/9/2024). Dia ditangkap nekat mencuri di rumah temannya lantaran sakit hati ditolak dua kali pinjam uang.
Pelaku ditangkap Team Tekab 308 Polres Mesuji bersama Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur dan Polsubsektor Rawa Jitu Utara. Kapolsek Mesuji Timur Ipda Andri Saputra, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris, mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya Desa Sidang Kurnia Agung, karena tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di rumah ND (32) Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Lebih lanjut, kata Ipda Andri, kejadian pada Jumat (13/9/2024) sekitar pukul 02.35 WIB, korban mendengar ada yang membuka kunci pintu rumah dan terbangun.
Karena panik, korban hanya duduk di kamarnya, mengingat kamar korban tidak ada pintu dan hanya ditutupi horden. Kemudian tak berselang lama, korban melihat dari balik horden ada orang yang tidak dikenal masuk rumah.
Melihat itu korban berteriak, "Kamu siapa kok bisa masuk?" Lalu pelaku menutup horden dan masuk kamar, langsung mencekik leher korban dan menutup mulut korban. Akibatnya, korban susah bernafas.
Korban pun melawan namun pelaku makin kencang mencekik dan menutup mulut korban, hingga muka korban terkena kuku tangan pelaku. Pipi sebelah kiri dan hidung korban berdarah.
Kemudian korban berkata, "Kamu mau apa?" Lalu pelaku menjawab, "Mau uang," Korban bilang, “Jangan bunuh saya ambil saja uang di tas warna hitam.”
Pelaku langsung mengambil uang di dalam tas dan langsung kabur. Melihat pelaku kabur, korban spontan berteriak "Tolong ada maling!" Kemudian tetangga datang dan korban memberi tahu pelaku tersebut menggunakan baju hoodie (baju bertutup kepala) warna gelap, bertopi, celana panjang, dan pergi menggunakan motor.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian muka dan leher bekas cakaran. Kerugian uang sebesar Rp500.000 ribu. "Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsubsektor Rawajitu Utara," kata Ipda Andri Saputra, Rabu (18/9/2024).
Penangkapan pelaku terjadi Sabtu (14/9/2024) sekitar pukul 20.00 WIB Team Tekab 308 Polres Mesuji �bersama Polsek Mesuji Timur dan Polsub Sektor RJU dipimpin Kanit 1 Indik Polres Mesuji Ipda M. Ghani Fikril Aziz, melakukan serangkaian penyelidikan, Team mencurigai pelakunya TH, �Pada Sabtu (14/9/2024), sekitar pukul 22.00 WIB dengan dua alat bukti cukup
Team berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Setelah diinterograsi, pelaku mengakui perbuatannya terhadap ND. "Pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Mesuji Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkap Kapolsek.
Barang bukti yaang berhasil diamankan satu tas hitam, satu sepeda motor Trondol, satu baju kaos biru, dan celana pendek Levis biru, Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1177
Pesisir Barat
1114
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia