Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sakit Hati tak Dipinjami Uang, Pria di Rawajitu Utara Mesuji ini Bobol Rumah, Bekap, dan Cekik Leher Temannya
Lampungpro.co, 19-Sep-2024

Amiruddin Sormin 161

Share

Pelaku curas TH usai ditangkap Polres Mesuji. POLRES MESUJI

RAWAJITU UTARA (Lampungpro.co): Polisi menangkap TH (29), warga Desa Sidang Kurnia Agung, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, Sabtu (14/9/2024). Dia ditangkap nekat mencuri di rumah temannya lantaran sakit hati ditolak dua kali pinjam uang.

Pelaku ditangkap Team Tekab 308 Polres Mesuji bersama Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur dan Polsubsektor Rawa Jitu Utara. Kapolsek Mesuji Timur Ipda Andri Saputra, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris, mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya Desa Sidang Kurnia Agung, karena tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di rumah ND (32) Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Lebih lanjut, kata Ipda Andri, kejadian pada Jumat (13/9/2024) sekitar pukul 02.35 WIB, korban mendengar ada yang membuka kunci pintu rumah dan terbangun.

Karena panik, korban hanya duduk di kamarnya, mengingat kamar korban tidak ada pintu dan hanya ditutupi horden. Kemudian tak berselang lama, korban melihat dari balik horden ada orang yang tidak dikenal masuk rumah.

Melihat itu korban berteriak, "Kamu siapa kok bisa masuk?" Lalu pelaku menutup horden dan masuk kamar, langsung mencekik leher korban dan menutup mulut korban. Akibatnya, korban susah bernafas.

Korban pun melawan namun pelaku makin kencang mencekik dan menutup mulut korban, hingga muka korban terkena kuku tangan pelaku. Pipi sebelah kiri dan hidung korban berdarah.

Kemudian korban berkata, "Kamu mau apa?" Lalu pelaku menjawab, "Mau uang," Korban bilang, “Jangan bunuh saya ambil saja uang di tas warna hitam.”

Pelaku langsung mengambil uang di dalam tas dan langsung kabur. Melihat pelaku kabur, korban spontan berteriak "Tolong ada maling!" Kemudian tetangga datang dan korban memberi tahu pelaku tersebut menggunakan baju hoodie (baju bertutup kepala) warna gelap, bertopi, celana panjang, dan pergi menggunakan motor.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian muka dan leher bekas cakaran. Kerugian uang sebesar Rp500.000 ribu. "Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsubsektor Rawajitu Utara," kata Ipda Andri Saputra, Rabu (18/9/2024).

Penangkapan pelaku terjadi Sabtu (14/9/2024) sekitar pukul 20.00 WIB Team Tekab 308 Polres Mesuji �bersama Polsek Mesuji Timur dan Polsub Sektor RJU dipimpin Kanit 1 Indik Polres Mesuji Ipda M. Ghani Fikril Aziz, melakukan serangkaian penyelidikan, Team mencurigai pelakunya TH, �Pada Sabtu (14/9/2024), sekitar pukul 22.00 WIB dengan dua alat bukti cukup

Team berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Setelah diinterograsi, pelaku mengakui perbuatannya terhadap ND. "Pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Mesuji Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkap Kapolsek.

Barang bukti yaang berhasil diamankan satu tas hitam, satu sepeda motor Trondol, satu baju kaos biru, dan celana pendek Levis biru, Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22202


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved