Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Satlantas Polres Lampung Timur Kembali Berlakukan Tilang Manual, ini Sasaran Pelanggarannya
Lampungpro.co, 06-May-2023

Amiruddin Sormin 6312

Share

Kasat Lantas Polres Lampung Timur Iptu Bima Alief Casar Gumilang. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTIM

SUKADANA (Lampungpro.co): Polres Lampung Timur kembali menerapkan  tilang manual kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas. Ini sesuai dengan Surat Telegram Kapolri, kita berlakukan lagi tilang manual, kata Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar melalui Kasat Lantas Iptu Bima Alief Casar Gumilang, Sabtu (6/5/2023).

Tilang manual menyasar berbagai pelanggar terutama yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. "Hal ini tentu saja dilakukan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas sendiri," kata Kapolres.

Sebelumnya, Satlantas Polres Lampung Timur menerapkan tindakan pereventif kepada pengendara yang melanggar lalu lintas. Hal tersebut menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar tidak ada lagi penindakan tilang pengendara secara manual.

Arahan Kapolri untuk tidak lagi menerapkan tilang manual guna mendukung penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sehingga tindakan tetap dilakukan kepada pengendara yang melanggar namun dengan cara yang preventif berupa teguran lisan ataupun teguran tertulis.

Kasat Lantas juga memberikan tips kepada pengguna jalan agar terhindar dari tilang. Kami menghimbau kepada pengguna jalan agar terhindar dari tilang dengan menghindari pelanggaran-pelanggaran prioritas tilang seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu," kata dia.

Kemungkinan, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah atau rambu lainnya, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, dan melampaui batas kecepatan. Selain itu, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai spek teknis, penggunaan kendaraan tidak sesuai peruntukan, tidak memasang nomor polisi atau nomor polisi palsu serta selalu membawa STNK dan SIM yang masih berlaku, ucap Alumni Akpol 2015 tersebut.

Dengan kembali berlakukannya tilang manual ini, Kasat Lantas berharap pengguna jalan dapat lebih tertib. Sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

4832


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved