PRINGSEWU (Lampungpro.com): Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanggamus menangkap dua tersangka peredaran narkoba di Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Kamis pekan lalu, sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora, Kamis (23/2/17) pagi, mengatakan penangkapan itu berdasarkan informasi warga sekitar. Kedua tersangka adalah Joko (29), warga Pekon Parerejo. Saat ditangkap, dia sedang menghisap sabu bersama Edi (38).
Dari tangan Joko, polisi menyita seperangkat alat hisap sabu (bong), kaca pirex, jarum terbuat alumunium foil, 9 korek api gas, gunting dan keris. Sedangkan dari tersangka Edi, polisi menemukan tiga plastik bening sabu seberat 7 gram, 10 extacy warna pink merk Hello Kitty, handpone dan dompet.
Saat dilakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang tersebut, Edi yang merupakan warga Waylima berusaha melukai aparat. Setelah diperingatkan tersangka tetap melawan dan akhirnya kami lumpuhkan dengan timah panas, kata dia.
Anton juga menjelaskan, kedua tersangka terbukti menyalahgunakan narkoba dan kini ditahan di Polres Tanggamus. Tersangka dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, kata Kasat Narkoba Polres Tanggamus itu. (*/PRO2)
Berikan Komentar
Sudah saatnya negara hadir, bukan hanya saat selebrasi, tapi...
113191
140
27-Jul-2025
429
26-Jul-2025
634
26-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia