Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Satpam Ngaku Polisi, Tipu Pedagang Beli Ponsel Rp3,9 Juta Pakai Duit Palsu di Pringsewu
Lampungpro.co, 25-Nov-2021

Amiruddin Sormin 3985

Share

Pelaku penipuan dan uang palsu yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Seorang residivis kasus penipuan kembali dibekuk Tim Buru Sergap (Buser) satreskrim Polres Pringsewu atas dugaan kepemilikan dan peredaran uang palsu dan kasus penipuan. Tersangka HS (32) warga Jalan Karimun Jawa kelurahan Sukarame, Bandar Lampung, berprofesi sebagai satpam.


Menurut Kanit I Ipda Farhan Maulana, tersangka diringkus polisi di rumahnya pada Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka ditangkap pasca melakukan penipuan dalam kasus jual beli HP terhadap korban Bondan Gatot Isnaeni (23) warga Kecamatan Ambarawa pada Selasa (19/10)21) di depan Kantor Telkom Pringsewu.

"Tersangka diamankan atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan jual beli HP dengan menggunakan uang palsu. Atas perbuatanya tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp3,9 juta," uja Ipda Farhan, mewakili Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, Kamis (25/11/2021) siang.

Dalam memuluskan aksinya tersangka mengaku sebagai anggota polisi yang berdinas di Polres Pringsewu. Selain itu tersangka juga memakai atribut polisi antara lain, masker berlogo TNI-Polri, baju dan celana warna coklat, sepatu PDLT, kopel, dan jaket. "Motif pelaku mengaku dan menggunakan seragam identik polisi agar korban tidak curiga dan bisa mendapatkan harga murah dalam proses pembelian HP," jelas Ipda Farhan.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait asal usul uang palsu yang Digunakan tersangka HS saat melakukan kasus penipuan. Barang bukti yang berhasil diamankan dan 78 lembar uang palsu pecahan 50.000

Dalam proses penyidikan tersangka dijerat dengan pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Dalam kesempatan tersebut Ipda Farhan mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dalam bertransaksi keuangan guna menghindari adanya uang palsu.

Farhan menyebutkan ada beberapa jenis perbedaan antara yang asli dengan palsu diantaranya di yang palsu tidak terdapat watermark (gambar pahlawan) kemudian kertas yang digunakan cenderung bertekstur lebih kasar dan berwarna agak pudar. "Apabila masyarakat mengetahui adanya peredaran uang palsu kami harapkan segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat agar bisa dilakukan tindak lanjutnya segera," kata dia. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Humas Polres Pringsewu

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

28176


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved