Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sebanyak 128 Pejabat Universitas Lampung Wajib Lapor Harta Kekayaan
Lampungpro.co, 04-Mar-2019

Erzal Syahreza 685

Share

LHKPN, Unila, Universitas Lampung, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung, Info Bandar Lampung, Lampung Raya, Polda Lampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com):�Bagian Kepegawaian Universitas Lampung (Unila) melakukan sosialisasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan setempat, Jumat (1/3/2019). Kegiatan yang berlangsung di ruang sidang lantai 2 ini diikuti para pegawai eselon 1 hingga 4, bendaraha, serta pejabat pembuat komitmen di lingkungan Unila.

Ada dua narasumber dalam sosialisasi kali ini, yaitu Galuh Sekar Dhinata dan Dina Fitriyanti. Keduanya merupakan perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rektor Universitas Lampung Prof. Hasriadi Mat Akin mengatakan, saat ini di lingkungan Unila yang wajib melaporkan harta kekayaan sebanyak 128 orang. Batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2019.

Sementara, waat memaparkan materi sosialisasi, Galuh menyampaikan, terdapat perubahan pelaporan LHKPN pada tahun 2019. Jika sebelumnya tata cara menggunakan sistem manual dengan menyerahkan berkas form, saat ini sudah menggunakan sistem online melalui https://elhkpn.kpk.go.id.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4135


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved