BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com):�Bagian Kepegawaian Universitas Lampung (Unila) melakukan sosialisasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan setempat, Jumat (1/3/2019). Kegiatan yang berlangsung di ruang sidang lantai 2 ini diikuti para pegawai eselon 1 hingga 4, bendaraha, serta pejabat pembuat komitmen di lingkungan Unila.
Ada dua narasumber dalam sosialisasi kali ini, yaitu Galuh Sekar Dhinata dan Dina Fitriyanti. Keduanya merupakan perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rektor Universitas Lampung Prof. Hasriadi Mat Akin mengatakan, saat ini di lingkungan Unila yang wajib melaporkan harta kekayaan sebanyak 128 orang. Batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2019.
Sementara, waat memaparkan materi sosialisasi, Galuh menyampaikan, terdapat perubahan pelaporan LHKPN pada tahun 2019. Jika sebelumnya tata cara menggunakan sistem manual dengan menyerahkan berkas form, saat ini sudah menggunakan sistem online melalui https://elhkpn.kpk.go.id.
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4135
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia