Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sebanyak 2.357 Koruptor Berstatus PNS, 317 Diberhentikan tak Hormat
Lampungpro.co, 13-Sep-2018

Erzal Syahreza 891

Share

PNS, Koruptor, Mendagri, Lampung, Jakarta, Lampungpro.com, Info Lampung, Info Bandar Lampung, Polda Lampung, Polemik, Pegawai Negeri, CPNS 2018, Kemitraam

JAKARTA (Lampungpro.com): Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai masih banyaknya PNS terlibat korupsi yang tetap berstatus aktif lantaran adanya surat edaran Kemendagri pada 29 Oktober 2012. Menurut Tjahjo, surat tersebut seolah membolehkan para PNS terlibat korupsi tetap menduduki jabatan struktural.

Tjahjo menyatakan, surat edaran tersebut telah dicabut dan telah sudah dikeluarkan Surat Edaran baru Nomor 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil yang melakukan tindak pidana korupsi.

Tjahjo mengatakan, penerbitan surat edaran yang dikeluarkan tersebut bertujuan untuk mewujudkan pemerintah yang bersih, efektif, dan efisien.

Diketahui sebanyak 2.357 koruptor masih berstatus pegawai negeri sipil. Padahal, perkara mereka sudah berkekuatan hukum tetap. Data tersebut diungkap Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Sementara itu, sebanyak 317 koruptor lainnya sudah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS setelah putusan pengadilan mereka berkekuatan hukum tetap. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22179


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved