MENGGALA (Lampungpro.co): Seorang pelajar berinisial RD (19), asal Menggala, Tulang Bawang, ditangkap Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang, Kamis (26/5/2022). RD ditangkap, kedapatan mencuri dua Ponsel di Kelurahan Ujung Gunung.
Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo mengatakan, pelaku mencuri Ponsel milik korban berinisial YA (17), pelajar Menggala pada Jumat (13/5/2022). Ketika itu, korban sedang berada di acara pestaan di Kelurahan Ujung Gunung.
"Korban lalu pamit ke belakang ke temannya, karena hendak membuang air kecil. Kemudian ia menitipkan tas yang berisi dua unit Ponsel di atas kursi," kata AKP Sunaryo, Minggu (29/5/2022).
Saat korban kembali usai buang air kecil, korban melihat tas miliknya yang berada di atas kursi, sudah tidak ada lagi. Akibatnya, korban mengalami kerugian dua unit Ponsel yang semuanya ditaksir seharga Rp6,5 juta, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Menggala.
"Berbekal laporan korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Tak lama kemudian, pelaku berhasil ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Lebuh Dalem, Menggala Timur," ujar Sunaryo.
Dari tangan pelaku ini, diamankan barang bukti berupa dua unit Ponsel korban. Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana, terancam tujuh tahun. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Rosario
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
17227
Lampung Selatan
5793
233
06-Apr-2025
303
06-Apr-2025
223
06-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia