BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung bersama dengan seluruh peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019, yang terdiri dari partai politik (parpol), dan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota, menyepakati alat peraga kampanye (APK), yang akan digunakan dalam konstelasi Pemilu 2019.
Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi SDM Antonius mengatakan, pihaknya telah melakukan kesepakatan mengenai APK, untuk yang difasilitasi oleh KPU Provinsi Lampung yaitu, baliho ukuran 3�5 meter dan spanduk ukuran 1x4 meter. Untuk baliho 16 buah untuk setiap pasangan Calon Presiden (Capres) 11 buah untuk setiap Partai Politik, dan 5 buah untuk setiap Calon Anggota DPD. "Anggaran bersumber dari APBN," kata dia.
Menurutnya, peserta pemilu juga diperbolehkan mencetak APK Pemilu 2019 selain yang difasilitasi oleh KPU. Jumlah penambahan APK untuk Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Partai Politik Peserta Pemilu dan caleg yaitu, Baliho paling banyak 5 (lima) buah di desa/kelurahan atau sebutan lain.
Spanduk paling banyak 10 (sepuluh) buah di desa/kelurahan atau sebutan lain; dan�Billboard atau videotron paling banyak 2 (dua) buah di kabupaten/kota. "Untuk ukuran baliho maksimal sebesar 4 meter x 7 meter dan Spanduk 1,5 meter � 7 meter. Boleh juga lebih kecil dari itu. Jadi boleh, tapi tetap kita batasi juga," ujar dia.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4146
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia