Segini Besaran Anggaran Pembuatan Smoking Room DPRD Lampung
Lampungpro.co, 26-Jul-2018
Heflan Rekanza 1329
BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menetapkan sejumlah tempat sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan ini tertuang dalam Perda No 8 Tahun 2017, dan memuat sanksi tegas yaitu pidana kurungan tiga bulan, dan/atau denda Rp 1 juta bagi yang melanggar perda.
Ruang lingkup KTR ini meliputi delapan lokasi, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat kegiatan anak-anak, tempat ibadah, fasilitas olahraga yang tertutup, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Kepala Bagian (Kabag) Umum DPRD Lampung, Alma Rostow mengatakan, untuk menindaklanjuti perda tersebut pihaknya membangun ruangan khusus merokok (Smoking room) di Gedung DPRD. Ia menghimbau bagi anggota dewan maupun staff agar bisa mentaati peraturan KTR, agar menggunakan ruangan yang telah disediakan. "Terkait anggaran pembangunannya, sebesar Rp185 juta yang akan selesai pada akhir Juli ini," kata dia.
Sementara, perusahaan pembuat area merokok dari CV. Gunung Agung, Imron Alfian mengatakan, ada empat titik pembangunan area merokok itu, yaitu sebelah musala lantai dua dengan ukuran 3x2 dengan anggaran sebesar Rp 25 juta.
Sebelah Komisi IV lantai dua ukuran 4x4 dengan anggaran sebesar Rp45 juta. Sebelah ruang rapat komisi lantai dua ukuran 4x4 dengan anggaran sebesar Rp45 juta. "Terakhir, sebelah ruang rapat paripurna lantai tiga ukuran 4x6 dengan anggaran Rp70 juta," kata dia.(REKANZA/PRO4)