BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Sejak dilantik 14 Oktober 2016, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung sudah menerbitkan 45 sertifikat halal kepada perusahaan yang ada di Lampung. Saat temui Lampungpro.com, Kamis (4/5/2017) siang, Direktur LPPOM MUI Lampung Dr Yaktiworo Indriani menjelaskan ini baru beberapa perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal. "Banyak yang sudah expired tetapi belum mengajukan lagi," kata Indriani di kantor LPPOM MUI Lampung.
Menurut dia, sertifikat halal merupakan metode penjaminan kepada konsumen muslim pada setiap produk yang dikonsumsi. Produk makanan, obat-obatan, kosmetik dan lainnya bisa dikatakan halal apabila tersusun dari unsur hewan dan tumbuhan, serta mineral yang telah melalui proses produksi dan disertifikasi oleh LPPOM MUI setempat. "Kalau tidak ada sertifikasi halal, nantinya akan menimbulkan kewaspadaan masyarakat," kata Indriani.
Indriani menjelaskan sertifikasi halal sangat penting agar apa yang menjadi konsumsi sehari-hari bisa dikatakan layak. Selain itu juga untuk menjamin masyarakat yang akan menjadi konsumen. Menurut Indriani, untuk mendapatkan sertifikat halal dari LPPOM MUI tidak sulit. Ia mengimbau kepada pengusaha agar segera melakukan sertifikasi. "Juga untuk mencegah kasus penjualan barang haram." (EZAL/PRO2)
Berikan Komentar
Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...
3013
Lampung Raya
362
Kominfo LamSel
516
Kominfo Lampung
479
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia