Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sejak Dilantik, LPPOM MUI Lampung Terbitkan 45 Sertifikat Halal
Lampungpro.co, 04-May-2017

Lukman Hakim 1513

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Sejak dilantik 14 Oktober 2016, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung sudah menerbitkan 45 sertifikat halal kepada perusahaan yang ada di Lampung. Saat temui Lampungpro.com, Kamis (4/5/2017) siang, Direktur LPPOM MUI Lampung Dr Yaktiworo Indriani menjelaskan ini baru beberapa perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal. "Banyak yang sudah expired tetapi belum mengajukan lagi," kata Indriani di kantor LPPOM MUI Lampung.

Menurut dia, sertifikat halal merupakan metode penjaminan kepada konsumen muslim pada setiap produk yang dikonsumsi. Produk makanan, obat-obatan, kosmetik dan lainnya bisa dikatakan halal apabila tersusun dari unsur hewan dan tumbuhan, serta mineral yang telah melalui proses produksi dan disertifikasi oleh LPPOM MUI setempat. "Kalau tidak ada sertifikasi halal, nantinya akan menimbulkan kewaspadaan masyarakat," kata Indriani.

Indriani menjelaskan sertifikasi halal sangat penting agar apa yang menjadi konsumsi sehari-hari bisa dikatakan layak. Selain itu juga untuk menjamin masyarakat yang akan menjadi konsumen. Menurut Indriani, untuk mendapatkan sertifikat halal dari LPPOM MUI tidak sulit. Ia mengimbau kepada pengusaha agar segera melakukan sertifikasi. "Juga untuk mencegah kasus penjualan barang haram." (EZAL/PRO2)

� � � � � � � � � � ��

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

18595


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved