KOTABUMI (Lampungpro.co): Tiga pelaku penyekapan disertai penganiaya terhadap mahasiswa Bernama Fajar Maulana warga Kapten Mustofa, Tanjung Harapan, Kotabumi Lampung Utara berhasil diamankan pihak Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara. Para pelaku yang diamankan berinisial FKD (38), DAS (21) dan AB (19) ketiganya warga Punai Jaya Tanjung Harapan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Kolin mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna menjelaskan, peristiwa terjadi pada Selasa (13/8/2024). sekitar pukul 01.00 WIB jalan Punai Jaya Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi selatan.
Berawal pada saat korban melintasi Jembatan Punai Jaya dengan menggunakan sepeda motor. Lalu dicegat oleh pelaku DA untuk di antarkan ke rumah sakit umum.
Namun di tengah perjalanan, laju kendaraan diberhentikan oleh pelaku FKD dan ditanya, "Ini yang namanya Fajar.". Kemudian, pelapor jawab, "Iya" Pelaku FKD langsung memukul korban di bagian muka dengan menggunakan tangan kanan dan kiri sebanyak saty kali.
Setelah dipukul kemudian korban diajak ke rumah pelaku FKD dan masuk ke rumah kemudian korban langsung dipukul oleh pelaku FKD dan DAS menggunakan tangan kanan dan tangan kiri secara berulang di bagian muka. Tak hanya itu, kepala bagian depan dan belakang, punggung tangan kanan korban disundut menggunakan rokok oleh pelaku sebanyak dua kali,
Kemudian punggung pelapor dipukul menggunakan bambu dan tongkat baseball. Tangan korban diborgol dan diancam menggunakan samurai oleh pelaku FKD.
Lalu korban dimasukan ke kandang besi. Kemudian korban dipukul dan ditusuk-tusuk menggunakan rotan oleh para pelaku. Selanjutnya pada pukul 05.00 WIB korban diantar pulang oleh pelaku DAS ke rumah korban.
"Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara," kata Kapolsek, Jumat (16/8/24).
Lanjut Kapolsek, setelah menerima laporan dari korban, dia dan anggota Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan terduga tiga orang terduga pelaku. "Setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara pada Kamis 15 Agustus 2024 ketiga pelaku kita ditetapkan tersangka," ujar Iptu Kolin.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti satu buah borgol besi beserta sarung warna hitam, satu buah Ikat pinggang berwarna hitam putih, satu buah tongkat Baseball, satu buah tongkat rotan dan satu buah Kandang Besi. "Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Kotabumi Kota guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Iptu Kolip.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, peristiwa ini dilatarbelakangi keluarga korban menggelapkan motor milik keluarga pacar salah satu pelaku. Umi menuturkan, permasalahan tersebut sebenarnya selesai secara kekeluargaan.
Namun ada informasi bahwa korban Fajar menjelekkan salah satu pelaku. Hal inilah yang memicu pelaku melakukan penganiayaan dan menyekap korban. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1367
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia