Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Senator Andi Surya: Pelepasan HPL Way Dadi Dikembalikan ke Negara
Lampungpro.co, 14-Jan-2019

Amiruddin Sormin 999

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Anggota DPD RI Andi Surya mengatakan permasalahan hak pengelolaan lahan (HPL) Way Dadi Bandar Lampung, diserahkan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Agraria Tata Rurang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Selanjutnya ditelaah dan dikoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar dapat dibatalkan dan dilepas kepada warga.

"Peraturan Pemerintah No. 8/1953 tentang HPL menyebut, jika badan negara atau jawatan yang mengelola tanah negara ternyata keliru atau tidak tepat lagi serta luas penguasaannya ternyata melebihi keperluan dan lahan tersebut tidak dipelihara atau diusahakan sebagaimana mestinya maka wajib dikembalikan kepada negara," kata Andi Surya saat memenuhi undangan warga Kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru dan Korpri Jaya dalam acara bertema 'Temu Kangen dan Nonton Bareng Sosialisasi Penyelesaian Tanah Way Dadi Bersama DR. H. Andi Surya', Sabtu (12/1/2018) malam.

Selain itu, Peraturan Menteri Agraria No. 9/1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara. Aturan itu secara tegas sama sekali tidak mengatur pengalihan atau pelepasan tanah negara dalam bentuk mengalihkan kepada pihak ketiga (warga masyarakat) secara berbayar untuk dijadikan potensi PAD guna penerimaan APBD, kecuali mengembalikan HPL tersebut kepada kuasanya yaitu Negara.

"Apalagi sebagaimana diketahui keputusan HPL Way Dadi dikeluarkan manakala sebagian besar lahan tersebut ditempati warga masyarakat sebelumnya. Diduga ketika SK HPL ini diterbitkan tidak melalui pertimbangan data yuridis maupun data fisik lahan sesuai Peraturan Menteri Agraria No. 9/1998 tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak pengelolaan," kata Andi Surya. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

20530


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved