Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sengketa Pilpres 2019, Tim Prabowo-Sandi Siap Terima Putusan MK
Lampungpro.co, 22-Jun-2019

Erzal Syahreza 721

Share

Pemilu 2019, Sidang Sengketa Pilpres, Prabowo-Sandiaga

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Sengketa Pilpres 2019 tinggal menunggu keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyatakan siap menerima apa pun keputusan majelis hakim.

"Emang muka gue tidak menunjukkan siap menerima keputusan? Siaplah. Masa sih nggak siap," kata ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW), di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Bambang mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan dukungan. Namun dia menegaskan tugasnya belum selesai. "Terutama yang mendoakan, kan. Mendoakan pasti bukan hanya mendoakan kami, tapi mendoakan agar seluruh proses ini berjalan baik. Kedua, tugas belum selesai. Artinya, apa pun hasilnya, kita terus berupaya. Ini jauh lebih dahsyat," jelas dia.

Dia berharap pihak mana yang dimenangkan oleh para hakim MK tidak boleh sombong. Begitu juga pihak yang kalah tidak boleh marah. "Ini ada friksi dan faksi yang berkembang di masyarakat, tugas kita adalah meminimalisasi potensi risiko yang muncul dari faksi dan friksi itu. Ini harus mulai dilakukan, misalnya yang menang jangan sombong, yang kalah jangan ngototan. Mari kita perjuangkan semua untuk bangsa yang lebih baik," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, sidang terbuka perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di MK selesai pada tahap keterangan saksi dan ahli. Selanjutnya, para hakim akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan pembacaan putusan.

Juru bicara MK Fajar Laksono menyebut sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 belum ditentukan. MK akan mengirimkan surat panggilan kepada pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon, KPU selaku termohon, pihak Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin selaku pihak terkait, dan Bawaslu.

"Tidak ada pembacaan kesimpulan. Sidang berikutnya pengucapan putusan. Para pihak tinggal tunggu panggilan sidang dari MK," ucap Fajar saat dimintai konfirmasi, Jumat (21/6/2019). (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1320


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved