BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyerahkan alat peraga kampanye (APK) kepada para peserta pemilu, di Aula kantor KPU Lampung, Jalan Gajah Mada, Tanjungkarang Timur, Kamis (15/11/2018). Penyerahan ini langsung diberikan kepada perwakilan calon anggota legislatif (caleg) dan juga partai politik (parpol).
Komisioner KPU Lampung Divisi Perencanaan dan Logistik, Erwan Bustami, mengatakan, APK yang diserahkan berupa sebanyak 333 baliho. Rinciannya, 32 buah untuk tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, 176 untuk 16 partai politik serta 125 buah kepada 25 calon anggota DPD RI. "Kita telah serahkan APK tersebut kepada caleg dan partai," kata dia.
Komisioner KPU Lampung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Antoniyus menjelaskan, bahwa APK yang diserahkan tidak boleh dipasang di sembarang tempat. Ada titik-titik yang tidak boleh untuk dilakukan pemasangan APK. "Seperti di tempat ibadah, pendidikan, gedung pemerintahan atau lokasi yang mengganggu keindahan tata kota," jelasnya.
Menurutnya, APK itu akan menjadi tanggung jawab dari peserta pemilu masing-masing. Jika terjadi kerusakan, maka peserta pemilu yang menggantinya sendiri. "Jadi tidak ada lagi kalau APK rusak datang ke KPU. Kalau rusak bisa bikin lagi sendiri," ujar dia.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11629
Bandar Lampung
2438
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia