Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Serahkan APK, KPU Minta Caleg Jangan Asal Pasang: Kalau Rusak Ganti Sendiri
Lampungpro.co, 15-Nov-2018

Heflan Rekanza 675

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyerahkan alat peraga kampanye (APK) kepada para peserta pemilu, di Aula kantor KPU Lampung, Jalan Gajah Mada, Tanjungkarang Timur, Kamis (15/11/2018). Penyerahan ini langsung diberikan kepada perwakilan calon anggota legislatif (caleg) dan juga partai politik (parpol).

Komisioner KPU Lampung Divisi Perencanaan dan Logistik, Erwan Bustami, mengatakan, APK yang diserahkan berupa sebanyak 333 baliho. Rinciannya, 32 buah untuk tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, 176 untuk 16 partai politik serta 125 buah kepada 25 calon anggota DPD RI. "Kita telah serahkan APK tersebut kepada caleg dan partai," kata dia.

Komisioner KPU Lampung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Antoniyus menjelaskan, bahwa APK yang diserahkan tidak boleh dipasang di sembarang tempat. Ada titik-titik yang tidak boleh untuk dilakukan pemasangan APK. "Seperti di tempat ibadah, pendidikan, gedung pemerintahan atau lokasi yang mengganggu keindahan tata kota," jelasnya.

Menurutnya, APK itu akan menjadi tanggung jawab dari peserta pemilu masing-masing. Jika terjadi kerusakan, maka peserta pemilu yang menggantinya sendiri. "Jadi tidak ada lagi kalau APK rusak datang ke KPU. Kalau rusak bisa bikin lagi sendiri," ujar dia.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved