Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Setubuhi 10 Kali Pacarnya yang Maaih SD, Pria Asal Rumbia Lampung Tengah ini Diciduk Polisi
Lampungpro.co, 14-Apr-2025

Amiruddin Sormin 1095

Share

Pelaku pencabulan DRW saat pemeriksaan di Mapolsek Rumbia. LAMPUNGPRO.CO

RUMBIA (Lampungpro.co): Seorang pria berinisial DRW (25) dipolisikan gegara berulang kali merudapaksa anak kelas 5 SD di Lampung Tengah. Aksi rudapaksa yang dilakukan oleh DRW diketahui saat orangtua korban memergoki anaknya sedang berada di rumah pelaku di Kampung Rukti Basuki, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, pada Minggu (6/4/2025).

Kapoksek Rumbia Iptu Jufriyanto mengatakan, pelaku ditangkap setelah orangtua korban melaporkan DRW ke Polisi pada Jumat (11/4/2025) sekira pukul 16.00 WIB. "Pelaku mengaku sudah merudapaksa korban berinisial Z sebanyak 10 kali. Saat ini DRW telah ditahan di Polsek Rumbia," kata Kapolsek Iptu Jufriyanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, saat dikonfirmasi, Minggu (13/4/2025).

Kapolsek menjelaskan, aksi terakhir DRW saat dia menjemput Z keluar rumah, pada hari Minggu (6/4/2025) pukul 19.00 WIB. Keduanya diketahui saling kenal dan memiliki hubungan dekat atau pacaran, orangtua korban pun mengetahui hal tersebut.

Namun, pada pukul 20.30 WIB, korban tidak kunjung pulang ke rumah. Keduanya pun tidak bisa dihubungi.."Orangtua korban pun mencarinya dan menemukan korban berada di rumah pelaku," jelasnya.

Masih dikatakan Kapolsek, orangtua korban bersama dua kerabatnya pun melabrak rumah pelaku. Kemudian, menanyakan maksud DRW tidak kunjung mengantarkan korban pulang ke rumah.

Tidak menemukan jawaban, orangtua korban pun masuk ke rumah dan mendapati anaknya berada di dalam kamar pelaku. Setelah dicecar keluarga korban, DRW pun mengakui merudapaksa korban di rumahnya berulang kali.

"DRW mengakui bahwa sudah melakukan persetubuhan dengan Z sedikitnya sebanyak 10 kali," ungkapnya.

Kini, DRW telah diamankan di Polsek Rumbia guna diproses hukum lebih lanjut. DRW dijerat kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81,82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (***)

Editor Amiruddin Sormin.

Berikan Komentar

Anonymous


Buset dah kelas 5 sd, sudah pacaran

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

21595


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved