Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Setubuhi Paksa Anak 13 Tahun di Pantai Limau Tanggamus Polisi Ringkus Pelajar Asal Ngaras Pesisir Barat ini
Lampungpro.co, 13-Feb-2023

Amiruddin Sormin 7540

Share

Petugas Unit PPA Polres Tanggamus saat menggelandang pelaku RS ke Mapolres Tanggamus. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TANGGAMUS

LIMAU (Lampunpro.co): Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus kembali mengungkap tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan menangkap seorang tersangka. Ironisnya, tersangka berinisial RS (18) masih berstatus pelajar, dengan alamat Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat.

Dia ditangkap atas laporan ZU (44) selaku ayah korban tindak pidana pencabulan di salah satu pantai wilayah Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus. Menurut Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, tersangka ditangkap atas laporan 31 Januari 2023 dalam persangkaan dugaan pencabulan terhadap anak umur 13 tahun berinisial AA warga Kecamatan Limau.

Penangkapan itu dibantu Babinkamtibmas Polsek Pringsewu Bripka Fahrudin dan disaksikan aparat kelurahan setempat. Kasat menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban pada Minggu (22/1/2023) sekitar pukul 13.30 WIB di salah satu pantai Kecamatan Limau korban bertemu tersangka.

Awalnya korban diajak tersangka mengobrol di tempat sepi. Kemudian tersangka mengajak korban melakukan persetubuhan tetapi korban menolak, namun tiba-tiba tersangka memaksa.

Ditambahkan Kasat, dalam perkara tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti pakian yang digunakan saat tindak pidana tersebut terjadi. Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus, terhadap tersangka dikenakan Pasal 76 UU RI No 35 tahun 2014 sebagaimana dirubah dengan Pasal 82 UU RI Nomor 72 tahun 2016. "Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," kata dia. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

443


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved