Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sidang Paripurna DPR, Komjend Idham Azis Ditetapkan Sebagai Kapolri
Lampungpro.co, 31-Oct-2019

Erzal Syahreza 444

Share

Komjend Idham Azis. | Ist

JAKARTA (Lampungpro.co): Pimpinan DPR telah menerima surat dari Komisi III yang berkaitan dengan hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon Kapolri Komjen Idham Azis. Penetapan Komjen Idham sebagai Kapolri akan dilakukan dalam sidang paripurna DPR RI siang ini.

"Jadi berdasarkan surat dari pimpinan Komisi III tadi kita terima di meja pimpinan untuk melakukan rapim, rapat konsultasi mengagendakan atas masuknya surat dari Komisi III, dalam hal ini berkenaan dengan hasil fit and proper Kapolri Komjen Idham Azis," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Sesuai mekanisme, selanjutnya akan dilakukan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus). Jika semua fraksi sepakat, penetapan Komjen Idham sebagai Kapolri akan dilakukan dalam rapat paripurna siang ini.

"Dan hasil laporan Komisi III di tingkat pimpinan nanti pimpinan akan melakukan administrasi secara Undang-Undang MD3 untuk masuk ke dalam rapat pimpinan dan rapat konsultasi pengganti Bamus. Namun bila disepakati oleh fraksi-fraksi, bisa saja kita langsungkan dengan paripurna," ujar Azis.

Azis tak ingin menanggapi mengapa tak ada pertanyaan soal kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan saat fit and proper test Idham kemarin, Rabu (30/10/2019). Menurut Azis, hal-hal teknis yang berkaitan dengan Kapolri sebaiknya ditanyakan kepada Komisi III.

"Iya silakan nanti Komisi III kewenangannya ada di teknis komisi hukum, kita pimpinan DPR nggak boleh masuk ke wilayah teknis. Nanti waktu saya masih di Komisi III pasti komentar. Kalau saya dalam pimpinan DPR saya harus mengetahui borderline yang harus saya lakukan," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan posisi Idham sebagai Kapolri memiliki kewenangan lebih besar untuk penuntasan perkara yang masih tertunda. Kapolri, menurut Dasco, bisa melakukan monitoring dan interupsi.

"Saya pikir beliau sebagai Kapolri tentu kewenangannya lebih besar. Sehingga nanti soal penuntasan perkara yang masih tertunda bisa diselesaikan dengan kewenangan sebagai Kapolri," ucap Dasco di lokasi yang sama.

"Sebagai Kapolri kan tentu kewenangannya lebih besar untuk melakukan monitoring, memberikan interupsi-interupsi," sambungnya.

Seperti diketahui, Komisi III DPR menyetujui Komjen Idham Azis menjadi Kapolri. Keputusan ini diambil secara aklamasi. 

"Semua fraksi berkesimpulan bahwa tidak perlu membuat pandangan fraksi namun keputusan melalui kapoksi, yaitu aklamasi. Aklamasi untuk menyetujui Komjen Idham Azis sebagai Kapolri," kata Ketua Komisi III DPR Herman Hery usai fit and proper test Komjen Idham di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2019). (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1621


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved