Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Simpan Sabu 7 Gram, Mantan Istri Andika Kangen Band Dituntut 15 Bulan Penjara
Lampungpro.co, 24-Jun-2021

Febri 1064

Share

Mantan Istri Andika Kangen Band Saat Diamankan Polda Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mantan istri Andika Kangen Band yakni Chairunnisa alias Caca, dituntut hukuman 15 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (24/6/2021). Caca dituntut atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 7,75 gram.

JPU Kandra Buana menilai, Caca telah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ini meminta Majelis Hakim agar memberikan hukuman 15 bulan penjara, dikurangi terdakwa berada di dalam tahanan," kata Kandra Buana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (24/6/2021).

Selain Caca, satu rekannya yang ikut terlibat dalam kepemilikan narkotika bernama Riski Pratama, yang dituntut jauh lebih tinggi yakni tujuh tahun pidana penjara. Riski juga dituntut hukuman denda Rp800 juta dengan subsidair empat bulan kurungan penjara.

Sebelumnya Chacha diamankan bersama teman lelakinya oleh Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung pada Selasa (9/2/2021). Dari informasi yang beredar, Chacha ditangkap di Jalan Pangeran Antasari dengan sejumlah barang bukti sembilan klip sabu beserta alatnya. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1526


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved