BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mantan istri Andika Kangen Band yakni Chairunnisa alias Caca, dituntut hukuman 15 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (24/6/2021). Caca dituntut atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 7,75 gram.
JPU Kandra Buana menilai, Caca telah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ini meminta Majelis Hakim agar memberikan hukuman 15 bulan penjara, dikurangi terdakwa berada di dalam tahanan," kata Kandra Buana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (24/6/2021).
Selain Caca, satu rekannya yang ikut terlibat dalam kepemilikan narkotika bernama Riski Pratama, yang dituntut jauh lebih tinggi yakni tujuh tahun pidana penjara. Riski juga dituntut hukuman denda Rp800 juta dengan subsidair empat bulan kurungan penjara.
Sebelumnya Chacha diamankan bersama teman lelakinya oleh Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung pada Selasa (9/2/2021). Dari informasi yang beredar, Chacha ditangkap di Jalan Pangeran Antasari dengan sejumlah barang bukti sembilan klip sabu beserta alatnya. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1526
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia