Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

SMP PGRI 1 Semaka Tanggamus Tutup Jalan Warga Pekon Sudimoro, Ternyata ini Masalahnya
Lampungpro.co, 25-Dec-2024

Amiruddin Sormin 183

Share

Polsek Semaka Polres Tanggamus saat meninjau lokasi penutupan jalan oleh SMP 1 PGRI Semaka POLRES TANGGAMUS

SEMAKA (Lampungpro.co): Polsek Semaka Polres Tanggamus merespon informasi yang beredar di media sosial tentang penutupan akses jalan oleh pihak Sekolah SMP PGRI 1 Semaka di Pekon Sudimoro, Kecamatan Semaka, menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, penutupan jalan tersebut menuai berbagai reaksi, terutama warga RT 09 yang terdampak.

Kasus ini mulai ramai dibicarakan setelah sebuah unggahan di media sosial menyebutkan bahwa akses jalan yang selama ini digunakan warga telah ditutup oleh pihak sekolah. Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolsek Semaka Iptu Sutarto bersama personel Polsek dan Sat Intelkam Polres Tanggamus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Sekolah SMP PGRI 1 Semaka, Triono, dan Kepala Pekon Sudimoro, Suratmin.

"Pertemuan dilakukan pada Selasa, 24 Desember 2024, pukul 11.00 WIB sehingga diketahui penutupan jalan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan infrastruktur sekolah berupa pembangunan pagar keliling," kata Iptu Sutarto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Rabu (25/12/2024)

Iptu Sutarto menyebut, dari hasil koordinasi, diketahui bahwa pihak sekolah memang menutup akses jalan yang melintasi tanah milik SMP PGRI 1 Semaka. Tanah tersebut dibeli pada 2023 dari pemilik sebelumnya, Slamet Hartono, dengan luas 781,1 m ² seharga Rp150 juta.

"Tanah yang menjadi objek sengketa ini memiliki sertifikat resmi atas nama SMP PGRI 1 Semaka. Lokasinya berada di RT 09, RW 03, Pekon Sudimoro, dengan batas-batas tanah yang telah ditentukan," ujar Iptu Sutarto.

Meski demikian, pihak sekolah melalui Kepala Sekolah, Juli Triyadi, menyatakan bahwa mereka berencana mencari solusi.Termasuk opsi hibah tanah untuk akses jalan atau hibah kepada warga RT 09.

"Namun, keputusan tersebut masih menunggu persetujuan dari Yayasan PGRI yang dijadwalkan akan hadir pada Kamis, 26 Desember 2024," ungkap Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, untuk mencegah potensi konflik yang dapat mengganggu ketertiban umum, Polsek Semaka bersama Sat Intelkam Polres Tanggamus melakukan langkah-langkah berikut dengan mengumpulkan bahan keterangan dari pihak sekolah dan warga terdampak. "Kami juga akan melakukan mediasi antara pihak sekolah, kepala pekon, dan masyarakat serta memastikan situasi di sekitar lokasi tetap aman dan kondusif," jelas Iptu Sutarto.

Kapolsek Iptu Sutarto menyatakan bahwa Polres Tanggamus berkomitmen menyelesaikan masalah ini secara damai dan adil. "Kami akan terus mengawal permasalahan tersebut hingga ada solusi yang menguntungkan semua pihak, serta memastikan keamanan tetap terjaga," tutup Kapolsek. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1256


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved