JAKARTA (Lampungpro.com): Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mendukung seruan Dewan Pers agar pemimpin redaksi atau penangungjawab media massa, termasuk yang berbasis online atau siber mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kategori utama. Sebagai organisasi perusahaan media siber, SMSI didirikan untuk membantu perusahaan media siber di Tanah Air mencapai level profesional dan bermartabat.
Menurut Ketua Umum SMSI Teguh Santosa, tujuan itu tercantum dalam Anggaran Dasar (AD) SMSI yang disahkan notaris pada 21 Maret 2017. Perusahaan media siber yang sehat dan profesional adalah modal dasar yang dibutuhkan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokratis, cerdas, makmur juga sejahtera. Karya jurnalistik bisa didapatkan apabila penanggungjawab atau pemimpin redaksi media siber memiliki pemahaman yang memadai dan standar etika tinggi, ujar Teguh Santosa, di Jakarta, Jumat (14/4/2017).
Syarat itu, menurut Teguh, agar jangan sampai ada anggapan membuat media siber mudah. "Lantas siapa pun merasa bisa mendirikan media massa berbasis online dan bertindak sesuka hati dengan berlindung di balik kebebasan pers, kata Teguh yang juga alumni University of Hawaii at Manoa (UHM) itu.
Menurut Teguh, pihaknya akan mengampanyekan peraturan Dewan Pers itu kepada anggota SMSI di daerah. Saat ini, MSI tengah menyusun kepengurusan di 27 provinsi. Rencananya, SMSI diluncurkan Senin (17/4/2017), di Jaya Suprana Institute, Mall of Indonesia (MOI), Kelapa Gading, Jakarta Utara. Peluncuran didahului diskusi bertema 'Kekeliruan Kebebasan Kebablasan: Menyusun Disain Komunikasi Politik yang Sehat.'
Seruan Dewan Pers agar penanggungjawab atau pemimpin redaksi media siber mengantongi UKW kategori utama disampaikan anggota Dewan Pers Hendry Ch Bangun ketika berbicara di kegiatan Traning of Trainer (TOT) Penguji dan dan Pemegang Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Karawang, Jawa Barat, Jumat (14/4/2017). "Dewan Pers segera menerapkan beberapa peraturan baru, di antaranya tentang standar kompetensi untuk jabatan Pemred dan penambahan mata uji kode etik," kata Hendry yang juga Sekjen PWI itu.
Dia menerangkan standarisasi kompetensi merupakan syarat utama agar setiap media bisa diverifikasi secara aktual oleh Dewan Pers. Masa berlaku kartu dan sertifikasi kompetensi wartawan lima tahun sekali," kata kata Hendry.
Dia menambahkan, kebijakan itu sangat penting untuk penyegaran profesi, juga untuk membangun jenjang uji kompetensi dari wartawan muda, wartawan madya, hingga wartawan utama. Hal lain yang diterangkan Hedry adalah penambahan mata uji kode etik dalam UKW. Menurutnya, hal ini sangat mendesak untuk diuji karena seringkali wartawan justru tidak memahami kode etik profesi. (PRO1)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
11642
Humaniora
550
Bandar Lampung
648
154
17-Jul-2025
172
17-Jul-2025
189
17-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia