Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Spesialis Maling Mobil di Pesawaran Ditangkap, Pelaku Asal Pringsewu, Satu Buron
Lampungpro.co, 15-Feb-2022

Febri Arianto 1089

Share

Polres Pesawaran Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co/Humas Polres

GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Jajaran Satreskrim Polres Pesawaran, menemukan dua unit mobil hasil curian dan penggelapan di Padang Cermin, Way Khilau, Pesawaran. Ada pun dua mobil hasil kejahatan yang ditemukan, yakni Toyota Calya B 1380 VMN dan Toyota Avanza  BE 1078 AAG.

Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo mengatakan, pertama terungkap pencurian mobil Calya milik Hasmi (36) di daerah Sleman, Yogyakarta pada Rabu (9/2/2022). Ada pun pelaku asal Pardasuka, Pringsewu inisial HT (43).

"Pelaku beraksi saat korban sedang pergi ke kebun, dengan cara masuk ke dalam rumah korban. Kemudian pelaku mengambil kunci kontak berikut STNK, dari dalam laci rumah korban, lalu membawa mobil yang terparkir di halaman rumah," kata AKBP Pratomo Widodo saat ekspos di Mapolres Pesawaran, Selasa (15/2/2022).


SEBELUMNYA : Curi Mobil Warga Way Khilau, Pria Asal Pardasuka Pesawaran Ini Kabur ke Sleman

Selang beberapa hari, Polres Pesawaran mendapat laporan kehilangan pemilik rental di Kelurahan Sukarame, Telukbetung Barat, Bandar Lampung bernama Andri (41), kehilangan Toyota Avanza di Pesawaran. Saat tim melakukan penyelidikan, didapat informasi, warga Halangan Ratu, Negeri Katon, Pesawaran, menemukan mobil Avanza tak bertuan di kebun.

"Kondisi mobil ditinggal pelaku, karena tidak bisa dinyalakan. Lalu anggota kami berkoordinasi dengan kepala desa setempat, untuk mengamankan barang bukti kendaraan ke Mapolres Pesawaran," ujar Pratomo Widodo.

Dari keterangan korban, pelaku bermodus mobil tersebut dirental lima hari. Saat itu pembayaran berjalan lancar, namun setelah beberapa hari kemudian, pelaku berbelit-belit saat ditanya uang pembayaran rental.

"Selanjutnya pelaku mulai susah untuk dihubungi. Karena merasa dirugikan, kemudian korban malaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Pesawaran, jelas Kapolres.

Hingga kini jajaran Satreskrim Polres Pesawaran, masih melakukan pengejaran terhadap pencuri Toyota Avanza, milik warga Bandar Lampung. Sementara pelaku HT dijerat Pasal 362 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp60 juta. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

9692


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved