Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ssst....Siapa Ya yang akan Jabat dan Kadisdik Lampung Barat Defenitif
Lampungpro.co, 09-May-2018

Lukman Hakim 913

Share

#beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #beritapolitiklampung #webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames #portalberitapendidikan

LAMPUNG BARAT (Lampungpro.com): Hasil seleksi calon jabatan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) dan Kadis Pendidikan Lampung Barat telah diserahkan oleh panitia seleksi kepada bupati, Selasa (8/5/2018) petang.

Hasil seleksi sudah ditentukan tiga nama untuk jabatan sekkab dan tiga nama untuk jabatan kadisdik. Penentuan siapa yang akan memegang kedua jabatan itu akan ditentukan oleh bupati, kata Kadis Kepegawaian dan Pengembangan SDM Lampung Barat Ismet Inoni, Rabu (9/5/2018).

Menurut dia, tugas panitia seleksi adalah menentukan tiga nama dari seluruh peserta yang mengikuti uji kompetensi. Seleksi, kata dia, semula diikuti 7 calon pejabat, dua diantaranya Okmal dan Amirian dinyatakan gagal secara administrasi.

Dengan gagalnya dua nama itu maka peserta yang mengikuti uji kompetensi sebanyak 5 orang yaitu Zukri Amin, Akmal Abdul Nasir, Wasisno Sembiring, A Hikami ,dan Mulyono. Dari tujuh yang mengikuti seleksi itu, panitia telah memutuskan dan menyerahkan hasil keputusanya kepada bupati.

Ketiga nama itu Zukri Amin (pejabat eselon II Pemkab Pesisir Barat), Akmal Abdul Nasir (Plt.Sekkab Lampung Barat), dan Wasisno Sembiring (Kadis Kependudukan Lampung Barat), kata dia.

Sementara, tiga nama calon kepala Dinas Pendidikan Lampung Barat  yang direkomendasikan oleh panitia seleksi kepada bupati yaitu Asep Suganda (Sekretaris Dinas Perhubungan Lampung Barat), Bulki (Plt Kadis Pendidikan) dan Surahman (Kabag Humas).

Ismet juga menjelaskan tugas panitia seleksi adalah menetapkan tiga nama di antara peserta uji kompetensi. Sedangkan keputusan tentang penentuan salah satu nama diantara tiga nama yang direkomendasikan oleh panitia seleksi merupakan hak preoregatif bupati. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

27810


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved