Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sukses 17 Kali Curi Motor, Pria Asal Sukadana Lampung Timur ini Akhirnya Dapat Hadiah Timah Panas Polisi
Lampungpro.co, 07-Feb-2025

Amiruddin Sormin 230

Share

Tersangka curanmor KA usai diringkus petugas Polres Lampung Timur. POLRES LAMPUNG TIMUR

SUKADANA (Lampungpro.co): Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian yang beraksi belasan kali di wilayah Lampung Timur. Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh pada Jumat (7/2/2025) mengatakan, pelaku berinisial KA (42) merupakan warga Dusun Kuripan, Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

Peristiwa pencurian ini menimpa YO warga Dusun Lebak Budi RT 015 RW 004 Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur. Pencurian ini terjadi pada Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban bangun tidur dan menuju ke ruang dapur.

Korban terkejut karena motor Honda Beat dan sebuah handphone miliknya hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp17 juta dan langsung melaporkannya ke Polres Lampung Timur.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Kamis (6/2/2025) Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku di gubuk perladangan Dusun Gunung Balak, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

Pada saat dilakukan upaya paksa, pelaku melakukan perlawanan aktif terhadap petugas di lapangan dan akan melarikan diri. Sehingga anggota terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.

Dari hasil penangkapan polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu BPKB Honda Beat, sebuah handphone, sebuah jaket warna hitam, sebuah sarung, sebuah tutup muka/sebo, sebuah tas pinggang, dan sebuah senter. Kemudian, dua buah kunci leter T, dan dua buah mata kunci leter T.

Dari hasil pendalaman terhadap pelaku, diketahui bahwa pelaku melakukan aksinya sebanyak 17 kali di tempat yang berbeda, yang tersebar di wilayah Kabupaten Lampung Timur. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

272


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved